Kabur Saat Hendak Ditangkap, Dua Pelaku Jambret di Palembang Diterjang Timah Panas

Rabu, 10 Maret 2021
Kedua pelaku saat diamankan polisi

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Berakhir sudah kisah kejahatan Ali Akbar (42) warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal dan Riski Wijaya (35) warga Jalan Walikota Zen Kelurahan Lebak Jaya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Kedua pelaku spesialis jambret ini berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (8/3/2021) malam setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Riski Wijaya yang berada di kawasan Jalan Dwikora. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya Polisi menembak pelaku Ali Akbar di kawasan Jalan Abiasan.

Polisi menemukan 28 unit HP yang diduga hasil kejahatan yang disita dari seorang penadah.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan Aksi kedua pelaku tercatat dilakukan terakhir Minggu (31/1/2021) sekira pukul 09.30 WIB yang saat itu viral di Sosial Media.

Barang bukti handphone yang diduga hasil kejahatan

 

“Dan waktu itu sempat viral di media sosial di sebuah counter handphone (HP) Asia Celuller Simpang Bakaran Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang. Yang di (TKP) tiba-tiba saja datang kedua pelaku ke counter milik korban. Modusnya datang sebagai pembeli dan berpura-pura mencari mencari aksesoris handphone,”ujar Kombes Pol Irvan Prawira Satya.

Kemudian saat korban memberikan pelayanan dan korban lengah pelaku langsung mengambil satu unit handphone merk vivo Y91C.

“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi anggota dalam kasus jambret. Setelah menerima aduan dari korban, anggota yang terus memburu kedua pelaku. Aksi ini sudah meresahkan masyarakat kota Palembang,” sambung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi, Rabu(Rabu(10/3/2021).

Sementara juga barang bukti (BB) lainnya yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu unit helm, sehelai baju jaket warna abu-abu lengan tangan dan satu unit sepeda motor honda Vario BG 2625.

Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara.

Pelaku ketika ditemui mengakui perbuatannya dan sudah sering menjambret.

“Sudah sering pak njambret, hasilnya selalu kami bagi berdua. Kami selalu jual hasil jambret seperti handphone, variasi harga ada Rp 1 juta, Rp 500 ribu, tergantung jenis HP, tetapi yang terakhir di jual Rp 700 ribu, uangnya di pakai untuk kebutuhan sehari -hari saja, ” kata Ali Akbar saat ditemui di ruang riksa.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts