Giliran Budi Supriyanto Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Kemenpupera

Rabu, 2 Maret 2016
Suasana Konferensi Pers KPK RI, Jakarta (2/3)

Jakarta, sumselupdate.com – Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan anggota Komisi V DPR Periode 2014 – 2019 dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka.

“Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK. Tersangka BSU selaku Anggota DPR RI pada Komisi V diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur PT WTU,” kata Plt Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di KPK, Jakarta (2/3).

Padahal, lanjut Yuyuk, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya itu, terang Yuyuk, BSU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU). Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada pertengahan Januari 2016 di Jakarta. Saat itu KPK mengamankan uang yang diduga sebagai suap senilai SGD 99,000. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts