Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Melihat kondisi sepi, Mario Tegas (33), warga Jalan Mayor Zurbi Bustan, Kecamatan Sukarame, tak berkutit ditangkap Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Sukri dan Panit Akp Sofiyan, di kediamannya, Kamis (23/7/2020) pukul 18.00.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksi tidak hanya mengambil baterai senilai 50 juta rupiah tapi juga kendaraan sepeda motor.
“Mario tak hanya mencuri baterai tower XL tapi juga mencuri motor Honda Street milik korban (Abdal Munir) dengan cara merusak dengan linggis,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Dikatakannya, pelaku ini merupakan resedivis penggelapan motor tahun 2019. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 363 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut telah dijual di angkatan 66.
“Baterainya aku jual di tukang burukan daerah Angkatan 66 senilai satu juta,” katanya.**











