Lagi, Polda Sumsel Ringkus Dua Pelaku Curanmor Antar Kota

Kamis, 23 Juli 2020
Pelaku Indra Ardiansyah (31) dan Perdaus (22) saat diamankan

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Sindikat curanmor antar Kota dan Kabupaten kembali berhasil diamankan personil Polda Sumsel Unit IV Subdit III Jatanras pimpinan Kompol Zainuri yang ditangkap di Talang Kelapa, Rabu (21/7/2020) semalam.

Read More

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi Kanit unit IV Subdit III, Kompol Zainuri mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Indra Ardiansyah (31) dan Perdaus (22) yang telah mencuri belasan motor di wilayah Sumatera Selatan.

“Firdaus dan Indra ini terhitung sudah melakukan aksinya di 7 TKP yang beroperasi spesial di waktu subuh dengan cakupan wilayah di Palembang, Banyuasin, Prabumulih, dan daerah lainnya,”ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Kamis (23/7/2020).

Motif keduanya yakni dengan cara menggunakan kunci latter T untuk merusak kontak motornya, peran keduanya sendiri berbeda beda, Firdaus yang mengendarai sementara Indra yang mengeksekusi. Dengan target motor Honda beat.

Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku Indra mengaku, bahwa motor tersebut curiannya tersebut di jual dengan harga 1,5 juta – 5 juta rupiah yang di jualnya di kota Palembang.

“Motor kebanyakan di jual di Tangga Buntung 11 motor sisanya dijual di Talang Kelapa,”katanya.

Dari hasil penjualanya tersebut mereka belikan sabu. Tidak hanya itu, 13 motor yang dijualnya salah satunya milik Kades Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

“Aku baru tau pas motor kawasaki trail itu aku jual. Ternyata milik kades. Dan aku jual sebesar 5 juta rupiah,” ungkapnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts