Satu Pelaku Perampokan Mobil Milik Warga Citra Grand City Palembang Dibekuk, Ini Pengakuan Tersangka

Rabu, 1 Juli 2020
Tersangka Joni saat digiring petugas, Selasa (30/6/2020).

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Satu dari dua pelaku perampokan mobil milik Surati (38), warga Komplek Citra Grand City, KelurahanTalang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, berhasil dibekuk.

Read More

Tersangka bernama Joni (46) alias Usman, warga Lorong Masjid, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin diringkus Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di Kramasan, Kertapati Palembang, Selasa (30/6/2020) sore.

Sementara rekan pelaku bernama Rustam yang mengendarai sepeda motor jenis N-Max hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi membenarkan bahwa salah satu tersangka sudah berhasil diringkus timnya.

“Kita berhasil mengamankan pelaku atas nama Joni, yang kami tangkap di Keramasan. Dan mobil berhasil kita amankan juga,” katanya.

Tersangka Joni.

 

Menurut Kompol Suryadi, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran rekan pelaku lainnya bernama Rustam.

Sementara itu, tersangka Joni mengungkapkan, korban yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih sudah digiring dari arah Jembatan Musi II Palembang.

“Aku diajak Rustam, Kami rencanakan (perampokan –red) di rumahnya. Apabila ada mobil yang lewat Musi Dua akan dirampoknya,” ujar Joni saat ditemui ditemui diruang riksa unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Sampai di Sekolah Harapan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, keduanya memberhentikan paksa mobil yang dikendarai korban.

Untuk menakut-nakuti korban, pelaku Rustam mengaku anggota polisi. “Stop, stop dulu mobil kamu,” ujar Joni menirukan ucapan rekannya.

Setelah mobil berhenti, setir kemudi kendaraan korban diambil alih pelaku Rustam. “Saat korban duduk di sebelah kursi, aku ditugasi Rustam untuk borgol korban,” ujar Joni.

Tepat di depan SPBU seberang Jalan Irigasi, korban  Surati dipaksa untuk pindah ke sepeda motor yang dikemudikan Joni. Namun korban menolak Karena posisi tangannya yang masih diborgol.

Sehingga pelaku yang di atas mobil memaksa korban untuk turun dengan tangan yang masih terborgol. Setelah korban turun, mobil kemudian dibawa kabur kedua pelaku perampokan itu.

Sebagaimana diketahui, kasus perampokan ini terungkap setelah Surati ditemani suaminya melaporkan kejadian itu ke Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa (30/6/2020).

Di depan penyidik, korban mengaku kasus ini berawal saat dirinya habis melegalisir rapor anaknya di SD Islam Az-Zahra Poligon Palembang pada Senin (29/6/2020) siang.

“Saat itu saya habis dari melegalisir rapot anak saya di SD Az-Zahra yang berada di Poligon jam 13.00 WIB. Saat saya pulang dengan mengendarai mobil tepat di Sekolah Harapan (Jalan Soekarno-Hatta Palembang –red) mobil saya  dipepet oleh kedua orang menggunakan sepeda motor. Keduanya yang mengenakan helm menyuruh minggir untuk pemeriksaan narkoba,” ujarnya.

Menurut Surati, saat itu kedua pelaku mengaku anggota polisi namun tak mengatakan dari satuan mana dan bertugas di mana.

Mobil korban yang dirampok kedua pelaku.

 

Kemudian korban disuruh menepikan mobil dan selanjutnya keduanya memborgol kedua tangan korban serta mengambil ahli kendali mobil. Sedangkan satu pelaku lain menggiring dengan menggunakan sepeda motor.

“Ia tak menggunakan senjata untuk mengancam saya, namun bila saya tak menuruti omongannya dia marah,” jelas korban.

Tepat di depan SPBU seberang Jalan Irigasi, korban  Surati dipaksa untuk pindah ke sepeda motor teman pelaku. Namun korban menolak Karena posisi tangannya yang masih diborgol.

Sehingga pelaku yang di atas mobil memaksa korban untuk turun dengan tangan yang masih terborgol. Setelah korban turun, mobil kemudian dibawa kabur kedua pelaku perampokan itu.

Korban Surati sendiri mengaku harus berjalan hingga tujuh  kilometer dari lokasi diturunkan untuk sampai ke Komplek Citra Grand City.

Saat sampai di depan gerbang, korban dibantu petugas keamanan komplek dan langsung melapor ke Polsek Sukarame. Sampai di kantor polisi, borgol di kedua tangannya baru terbuka.

Dari pengakuannya korban, ia mengalami kerugian senilai Rp601.500.000 dengan rincian satu unit mobil Mitsubitsi Pajero Sport warna putih dan HP Samsung. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts