Jenazah PDP di PALI Jatuh Saat Dikebumikan, Pihak Keluarga Gugat Gugus Tugas Covid-19  

Selasa, 30 Juni 2020
Suasana konferensi pers Koalisi MPDK RI terkait Gugatan Hukum pertama di Indonesia dalam hal dugaan perbuatan melawan hukum penanganan Covid-19 serta pembentukan posko Koalisi MPDK RI di Gun Café, Selasa (30/6/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait sempat beredar di media sosial video jatuhnya jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 saat dikebumikan di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang beberapa pekan lalu sempat viral, sepertinya akan berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya dari Koalisi Masyarakat Peduli Dunia Kesehatan RI (KOMPAS) yang juga tergabung dalam kantor SHS Law Firm melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Muaraenim dengan gugatan perkara perdata nomor 18/pdt.G/2020/PN Mre.

Read More

Dalam gugatan tersebut yang diduga perbuatan melawan hukum, Koalisi KOMPAS RI menggugat empat tergugat untuk membayar ganti rugi imateril secara menanggung renteng sebesar Rp100 miliar serta menggugat ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp600 juta.

Adapun empat tergugat antara lain Junaidi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten PALI, Fitri selaku Direktur RSUD Talang Ubi PALI serta Dr Komang dan Dr Hadi.

Ketua SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, saat ini gugatan pihaknya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Muaraenim dan akan disidangkan pada pertengahan Juli mendatang.

“Ada empat tergugat yang kita gugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang nanti akan disidangkan perdana  di PN Muaraenim pada tanggal 13 Juli, karena adanya kerugian yang diakibatkan oleh prinsipal kami, baik materil maupun imateril,” paparnya saat menggelar konferensi pers Koalisi MPDK RI terkait Gugatan Hukum pertama di Indonesia dalam hal dugaan perbuatan melawan hukum penanganan Covid-19 serta pembentukan posko Koalisi MPDK RI di Gun Cafe yang dimoderatori Jhon Kenedy selaku Ketua Tim Gugus Tugas DPD KNPI Sumsel, Selasa (30/6/2020).

Dikatakannya, kerugian materil Rp600 juta dan imateril Rp100 miliar prinsipalnya merupakan akumulasi dari dampak yang dirasakan, baik secara penghasilan maupun psikis.

Sementara itu, Kordinator Koalisi KOMPAS RI Thabrani, SH yang didampingi oleh anggotanya Ade Akbar mengamini apa yang disampaikan Ketua SHS Law Firm dan berkomitmen akan mendampingi setiap laporan yang masuk ke posko yang sementara berada pada kantor SHS Law Firm Jalan Residen Abdul Rozak komplek PHDM IV.

“Kami akan suport, baik laporan dari yang di Kabupaten PALI ataupun lainnya. Akan kami ungkap fakta sebenarnya terkait Covid-19. Saat ini dari masyarakat baru ada dua aduan dengan data lengkap, namun 14 aduan lainnya belum lengkap,” ujarnya.

Ia berharap kepada masyarakat pada umumnya, agar jangan merasa takut terkait permasalahan yang ada tentang Covid-19 dan mempersilakan mengadukan aduannya ke posko.

Di tempat yang sama, anak korban Eka Kamelia usai menceritakan kronologi hingga ibunya meninggal dunia berharap agar keadilan dan kebenaran dapat diungkap sehingga permasalahan dapat terang benderang.

“Di sini kami meminta agar keadilan dan kebenaran dapat terungkap,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI, Junaidi Anuar belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan ini.

“Belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu,” ungkap Junaidi Anuar saat dihubungi Sumselupdate.com malam ini. (syd/adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts