Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung hingga kini telah menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 13,1 triliun. Jumlah tersebut meningkat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan pihaknya akan terus memburu seluruh aset-aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan. Jika terbukti bersalah, aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara.
Aset Aset yang disita pihak Kejaksaan Agung dari PT Hanson Internasional TBK bukan semuanya milik Tersangka Benny Tjokro Saputra, tapi milik publik termasuk para investor
Menurut Mr Boon salah seorang investor Korea Selatan dari PT NH Korindo pihaknya telah melakukan Investasi ke PT Hanson dalam jumlah yang cukup besar, karena melihat PT Hanson Internasional TBk merupakan Perusahaan yang sudah go public.
“Kami telah melakukan investasi pada PT Hanson Internasional Tbk cukup besar Kurang lebih 500 miliar rupiah dan dengan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan investasi kami tidak tahu bagaimana nasib investasi kami,” ungkap Boon di Jakarta Senin (6/4/2020).
Boon menyatakan para investor ingin pihak kejaksaan mengembalikan Investasi para investor
“Kami ingin Kejaksaan segera kembalikan investasi kami, ” ujarnya.
Senada dengan Mr Boon, salah seorang investor asal Korea Selatan Mr Kim yang melakukan investasi lebih 10 Miliar juga merasa bingung atas penyitaan aset PT Hanson Internasional oleh Pihak Kejaksaan.
“Kami bingung terhadap penyitaan aset PT Hanson oleh Kejaksaan. Kami lakukan investasi pada perusahan yang sehat dan terdaftar di pasar bursa dan tentunya dalam pengawasan OJK. Kalau memang perusahaan itu tidak sehat dan dijadikan sarana korupsi Asuransi Jiwasraya seharusnya OJK harusnya dapat mencegahnya. Kan OJK sebagai badan yang melakukan pengawasan, “ucapnya
Ditegaskannya, pihaknya ingin uang mereka kembali. Tidak hanya investor asing tapi juga investor lokal yang jumlahnya lebih dari 2.000 Investor
“Lebih dari 2000 investor telah melakukan perdamaian dengan PT Hanson Internasional melalui PKPU di Pengadilan Niaga Pada PN Jakarta Pusat dan saya harap uang kami yang dikumpulkan dengan sudah payah dapat kembali, ” jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum para Investor Dr Bob Hasan, SH, MH, menyatakan para investor ingin Investasi mereka dapat dikembalikan pihak kejaksaan Agung jadi mereka melakukan perdamaian melalui jalur PKPU di Pengadilan Niaga Pada PN Jakarta Pusat
“PKPU tetap, jadi PKPU artinya undang-undang perdamaian dan kepailitan, jadi kalau PKPU-nya batal maka pailit dan kalau PKPU dikabulkan Kejaksaan harus patuh demi hukum dan keadilan, ” ucapnya.
Dijelaskannya, yang diminta Investor pengembalian uang mereka dalam bentuk Aset PT Hanson Internasional yang disita Kejaksaan Agung. Karena Aset PT Hanson bukan milik Beny Tjokro tapi juga milik publik.
“Kejaksaan Agung tidak bisa menyita 100 persen Aset PT Hanson Internasional TBK karena Beny Tjokro Saputro selaku Komisaris Utama PT Hanson hanya memiliki 4 persen. Saham 6 Persen dimiliki Perusahaan Nasional Indonesia termasuk juga dimiliki Asabri dan sisanya 90 persen milik Investor lokal dan asing,” jelasnya.
Lebih lanjut Bob Hasan mengkhawatirkan saat Pemerintah sedang giat giatnya menarik Investor justru Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan Investor
“Tindakan Kejaksaan Agung menyita Aset PT Hanson Internasional TBK tidak benar dan tidak berdasarkan hukum atau melawan hukum itulah yang menyebabkan Indonesia bisa hancur.
Semua negara saat ini sedang krisis, tidak ada negara yang tidak krisis. Amerika pun juga krisis. Tapi di tahun 2020 ini masih gaya-gaya tahun 90-an dalam penegakan hukum. Hukum itu tebang pilih, cara penegakannya salah. Seperti main rampas, main sita tanpa dilakukan secara proposional yang rugikan Investor.
Dan kalau ini dibiarkan terus, saya khawatir Investor akan meninggalkan Indonesia karena menganggap tidak ada klepastian hukum dalam berinvestasi ,” pungkasnya. (rel)











