Sembunyikan 2 Kg Ganja Dalam Kandang Ayam

Jumat, 9 September 2016
Tersangka Dedi alias Letoy bersama 2 kg ganja yang diamankan Sat Narkoba Polres Kota Lubuklinggau
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Usaha tersangka Dedi Eriyanto (31), warga Jalan Kenanga 1 Lintas, RT 9, No 46, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II menyembunyikan narkoba jenis ganja seberat 2 kg dalam kandang ayam sia-sia saja.
Pasalnya, jajaran Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 2 paket besar ganja dan 1 paket kecil. Alhasil, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 Undang-undang narkotika.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Wakapolres, Kompol Suryadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, kemarin, Jum’at (‎9/9) mengungkapkan, tersangka Dedi ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib, Kamis (8/9). Penangkapan itu bermuka informasi warga bahwa tersangka menyimpan ganja.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka Dedi dan barang bukti ganja yang disembuyikan dalam kandang ayam.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses selanjutnya,” tegas Suryadi.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Dedi ganja tersebut dibelinya dengan seseorang diduga di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya. Di mana setiap 1 kg ganja dibelinya Rp 2 juta.
“Biasanya saya jual lagi sekitar Rp. 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Saya beli langsung dari Sukaraja, kami transaksi di atas kuburan,” ungkapnya.
Aktivitas jual beli ganja, dikatakannya sudah berlangsung sekitar dua bulan belakangan. “Biasanya saya motong parah (karet-red). Hasil jual ganja untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.‎ (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts