Demokrat Minta Jaksa Agung Usut Rekam Jejak Harry Prasetyo di KSP

Selasa, 21 Januari 2020
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung diminta menelusuri rekam jejak salah satu tersangka kasus Jiwasraya, Harry Prasetyo. Eks Direktur Keuangan Jiwaraya itu disebut pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman meminta pihak Jaksa Agung ST Burhanuddin berani menelusuri Harry.

Read More

“Harry Prasetyo tadi pernah menjadi direktur keuangan 2008-2018, kemudian pak Jaksa Agung, yang dia jadi Tenaga Ahli Utama di KSP itu tahun berapa?” ujar Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020) seperti dikutip dari vivanews.

Dia menjelaskan kejaksaan seharusnya tak hanya fokus pada pengembalian uang nasabah saja. Tapi, juga menelusuri oknum yang terlibat. Benny khawatir dugaannya skandal Jiwasraya terkait dengan Pemilu 2019.

“Jangan-jangan follow the money, follow the people tadi ada hubungannya dengan Pemilihan Umum 2019 yang lalu. Kan gitu Pak. Ya aku nggak tahu itulah. Tapi, ini kan ada konsidensi Pak, ada kasus jiwasraya ini main begitu canggih begitu halus, dari istana dikendalikan, kan gitu, kalau betul istana,” lanjut Benny yang juga Ketua DPP Demokrat itu.

Kemudian, ia menilai seharusnya dipanggil juga orang yang pernah merekrut Harry ke istana. “Mustinya dipanggil siapa yang bawa dia (Harry) ke sana. Kan gitu Pak,” katanya melanjutkan.

Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan Harry diseleksi di Kantor Staf Kepresidenan pada Mei 2018. Harry ditempatkan dalam Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis.

Namun, ia menekankan Harry direkrut ke KSP setelah tak lagi menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya. Ia juga tak mengetahui persoalan di Jiwasraya yang ternyata ikut menjerat Harry.

Karir Harry di KSP hanya sampai Jokowi selesai di periode pertamanya yaitu Oktober 2019.

Harry ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 14 Januari 2020. Dia diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara setidaknya Rp13,7 triliun.

Di perusahaan pelat merah itu, Harry menjabat sebagai Direktur Keuangan selama dua periode sejak 2008 hingga 2018. (adm3/vvn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts