Palembang, Sumselupdate.com – Tidak mau kecolongan targetnya, Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menangkap sindikat pencurian dengan pemberatan bermodus menyamar menjadi pengamen.
Tak hanya itu, petugas juga langsung mengembangkan kasus tersebut, hingga sang penadah hasil curian pun berhasil digelandang ke Polrestabes Palembang, Senin (25/11/2019).
Sampai ini para pelaku yakni Febriansyah alias Rian (17), M Heri Eka Putra (23), Deni Rahmadan (24) dan Diki Arifianto (40) masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik, terkait laporan pencurian yang dilaporkan Nur Fadilla (16).
Kejadian bermula saat korban meninggalkan sepeda motor di depan Masjid Hidayatullah, Kelurahan Silaberanti, pada Selasa (19/11) lalu. Saat kembali kembali ke sepeda motornya untuk mengambil tas.
Ponsel korban yang tinggal di Jalan Silaberanti, Lorong Kenanga, Kelurahan Silaberanti ini telah hilang dan atas kejadian itu korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Pelaku berpura-pura mengamen dan mengambil handphone di box motor korban, lalu menjualnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin.
Dari kejadian ini, lanjut Tohirin, ada pakaian, celana dan sepeda motor yang disita untuk pengembangan lebih lanjut. “Salah satu tersangka merupakan residivis dan tercatat ada beberapa kali aksi yang sama dilakukannya. Namun, untuk membuktikan semua itu kami masuh terus gali keterangannya,” tambahnya.
Sementara itu tersangka Rian mengaku handphone korban telah dijualnya kepada Diki seharga Rp600 ribu. “Uangnya telah habis. Heri dan Deni saya kasih masing-masing Rp100 ribu, sisanya saya habiskan untuk makan dan jajan,” ujarnya.
Sedangkan penadah hasil curian ini, Diki mengatakan tidak mengetahui kalau handphone tersebut merupakan hasil curian. “Handphone itu saya jual kepada orang lain lagi. Saya hanya penyambung saja, saya mendapat fee dari mereka Rp50 ribu,” terangnya. (tra)











