Kurir Shabu Jaringan Bandung Divonis Seumur Hidup

Kamis, 31 Oktober 2019
Pembacaan putusan kasus penyelundupan narkoba.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Kamalludin menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup terhadap tujuh kurir 5,6 kilogram shabu, yakni Nova Nuryana, Asep Erik Mulyana, Dede Enjang Hidayat, Diki Purnama, Eka Chandra,Riski dan Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (31/10/2019).

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakn bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing seumur hidup,” tegas Kamalludin.

Read More

Atas putusan ini penasehat hukum terdakwa, yakni Eka dan Rizal dari Posbakum PN Palembang langsung menyatakan banding. Sementara, JPU M Purnama Sofyan yang menunut para tersakwa seumur hidup menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa, bermula pada 18 Februari, terdakwa Nova Nuryana berangkat ke Palembang untuk mengambil shabu. Kemudia Nova mengirim pesan kepada terdakwa Dede Enjang Hidayat, Asep dan Diki Purnama untuk berangkat ke Palembang.

Setelah itu terdakwa Nova dari Terminal Keberangkatan Bandara SMB II Palembang berjalan menuju Toko Circle-K, dimana terdakwa Dede Enjang Hidayat alias Rahardja alias Nugraha dan Diki Purnama sudah menunggu.

Kemudian kembali lagi ke Hotel Grand Inna Daira Palembang. Terdakwa Nova dan Dede langsung menuju kamar 506, sedangkan terdakwa Diki kembali ke kamar 321 dan sesampainya di depan kamar 506, Asep Erik Mulyana, Ribut Haryanto, Riski dan Eka Chandra Hidayatulloh pergi ke Bandara dengan masing-masing membawa dua paket besar shabu yang disimpan diselangkangan dan satu paket besar lagi di dalam tas ransel.

Setelah Ribut Haryanto berhasil masuk Terminal Keberangkatan, Eka Chandra juga masuk dengan membawa satu paket besar shabu di selangkangannya dan melewati mesin metal detector pemeriksaan badan dan pakaian tiba-tiba Eka diamankan Petugas Avsec Bandara SMB II Palembang karena gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian Eka dibawa ke ruangan untuk diperiksa badan dan pakaian, setelah selesai diperiksa Eka meminta izin ke toilet dengan penjagaan Petugas Avsec. Saat di dalam toilet, Eka Chandra mengeluarkan satu paket besar shabu yang bungkusannya dibalut lakban dari selangkangannya dengan tujuan untuk dibuang, namun dilihat petugas.

Kemudian Eka Chandra langsung diamankan dan terdakwa mengakui jika ia bersama teman-temannya membawa bungkusan dan terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts