Sekayu, Sumselupdate.com – Guna menjamin hak informasi bagi publik sesuai peraturan perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba melaunching pusat informasi dan publikasi di Sekertariat DPRD Muba RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Hari ini kita launching pusat informasi dan publikasi di DPRD Muba. Ini gagasan kita karena selama ini adanya kesulitan masyarakat dalam menyampaikan informasi,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) Muba Thabrani Rizky, Senin (28/10)
Dikatakanya, Pusat infomasi dan publikasi yang dibuat ini merupakan tempat DPRD Muba menyampaikan infomasi secara menyeluruh kepada masyarakat, agar seluruh program yang dilaksanakan dapat diketahui secara jelas dan lengkap.
“Ada ruangan pojok aspirasi, masyarakat bisa secara langsung mendapatkan informasi secara menyeluruh. Ada ruangan e arsip, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi melalui website,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan panggung aspirasi di depan Gedung DPRD Muba. Di panggung tersebut, masyarakat dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib.
“Tentunya kedepan kita akan terus lakukan evaluasi untuk dilakukan perbaikan. Ini semata-mata agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” tutur dia.
Sementara, Ketua DPRD Muba, Sugondo, mengatakan, Pusat Informasi dan Publikasi DPRD Muba ini bagian dari tindaklanjut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Masyarakat tidak perlu lagi menggali informasi dengan sulit. Silahkan datang, jadi tidak ada kecurigaan dengan adanya keterbukaan informasi ini. Mudah -mudahan bisa mengakomidir aspirasi masyarakat yang datang,” tukasnya. (est)











