Hindari Perbedaan, Pemkab Banyuasin Ambil Sikap Ini

Senin, 5 Agustus 2019

Banyuasin, Sumselupdate.com – Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Banyuasin kebut kejar tayang untuk mengimplementasikan Perpres tersebut.

Bupati Banyuasin H Askolani melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Erwin Ibrahim secara resmi membuka rapat koordinasi satu data daerah di Ruang Rapat Bappeda Litbang, Senin (5/8/2019).

Read More

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi antara instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.

“Untuk itu Pemkab Banyuasin memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai satu data daerah guna menghindari perbedaan data yang tentunya sebagai dasar didalam perencanaan pembangunan daerah, apalagi 2020 nanti tiap OPD diminta Bupati untuk kebut kinerja dalam rangka mewujudkan visi misi Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera yang merupakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye lalu. Hal tersebut juga dalam rangka mendukung Satu Data Provinsi dan Satu Data Indonesia” ucap Erwin.

Dari sisi standar data, masing-masing sumber data, yaitu OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin harus membuat data sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pembina data (Kepala Daerah) yang dikoordinir oleh kepala bappeda litbang dalam forum data kabupaten yang juga dibantu BPS Banyuasin. Sementara secara metadata, harus mengikuti struktur dan format baku.

Sedangkan interoperabilitas, data harus konsisten secara bentuk, sesuai struktur, skema, dan komposisi penyajian, dan semantik atau sesuai artikulasi keterbacaan. Lalu, data harus disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

“Terakhir, soal kode referensi dan data induk merujuk pada ketentuan yang sudah berlaku di instansi yang menjadi walidata, dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin,” papar Erwin.

Sementara itu Asep Sukmayadi, Kabid Pengelolaan dan Informasi Pusdatin Bappenas dalam materinya menjelaskan, terkait pelaksanaannya, penyelenggaraan satu data Indonesia dilakukan oleh dewan pengarah, pembina data, walidata, dan produsen data. Pembagian penyelenggaraan ini juga terjadi di daerah.

Secara umum, dewan pengarah bertugas untuk mengoordinasikan, menetapkan, memantau, hingga menyampaikan laporan penyelenggaraan data kepada presiden. Kursi dewan pengarah diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Adapun, anggota terdiri dari menteri pendayagunaan aparatur negara, menteri komunikasi dan informatika, menteri dalam negeri, menteri keuangan keuangan, serta pejabat pengelola stastistik dan geospasial.

Sedangkan pembina data bertugas menetapkan standar, struktur, rekomendasi, pemeriksaan, hingga pembinaan penyelenggaraan satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kepala BPS Kabupaten Banyuasin Edi Supeno menjelaskan bahwa BPS akan selalu mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan melengkapi setiap validasi data yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Sekarang ini ada istilah data ada dimana-mana, tetapi ketika diperlukan, data tidak ada dimana mana. Hal ini harus menjadi perhatian kita secara serius jika mengingkan satu data yang betul-betul valid dan nantinya akan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah dan nasional,” jelasnya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts