Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pelanggaran Pemilu

Jumat, 5 Juli 2019
Hakim membacakan putusan sela.

Palembang, Sumselupdate.com – Hakim ketua Erma Suharti didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum lima terdakwa komisioner KPU Kota Palembang, Jumat (5/7/2019) malam.

“Menyatakan tidak dapat menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Persidangan akan dilanjutkan hari Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari penuntut umum,” ujar Erma.

Read More

Nantinya kata majelis, pada hari Selasa akan mendengarkan saksi dan ahli dari penasehat hukum terdakwa. Lalu, pada hari Rabu akan mendengarkan tuntutan dari JPU, pembacaan pledoi, replik, duplik. “Jadi persidangan ini akan putus pada hari Kamis mendatang,” terangnya.

Rusli Bastari, selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, setelah eksepsi mereka ditolak majelis hakim mereka menghormati persidangan dan akan menyiapkan saksi untuk klien mereka.

Sedangkan, kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia Ningsi SH mengatakan, pihaknya sepakat dengan majelis hakim yang tidak menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. “Kita akan menghadirkan 33 saksi dan 2 ahli terdiri dari ahli hukum pidana dan tata negara,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts