Palembang, Sumselupdate.com – Dalam penyelidikan kasus Vera Oktarina (20) yang tewas di dalam kamar penginapan di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (10/5) lalu, penyidik Polda Sumsel menggandeng aparat Kodam II/Sriwijaya.
Keputusan polisi menggandeng TNI lantaran salah satu oknum anggota TNI diduga berperan dalam tewasnya kasir minimarket tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, saat ini penyidik belum bisa memastikan dan menangkap pelaku yang diduga berjumlah dua orang tersebut.
“Ini isu yang berkembang di media sosial, ramai menyudutkan anggota TNI tersebut. Kami terus koordinasi dengan TNI agar tidak miss komunikasi. Kami belum bisa memastikan itu, baru dugaan sementara,” ujar dia, dikutip dari laman CNNIndonesia.com.
Supriadi mengatakan penyidik telah memeriksa 6 orang saksi terkait dugaan pembunuhan terhadap Fera Oktarina. Namun penyidik belum bisa memberikan hasil penyelidikan karena masih mengejar pelakunya.
“Kalau memang anggota TNI pelakunya, akan diproses oleh hukum peradilan militer. Berkas perkara kita serahkan ke Pomdam II/Sriwijaya. Tapi sekarang penyelidikan masih lanjut, tidak boleh berasumsi dulu,” ungkap dia.
Sementara itu, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Infanteri Djohan Darmawan membenarkan bahwa salah satu anggota TNI diduga merupakan pelaku pembunuhan. Pihaknya telah menerima laporan tersebut dari keluarga korban dan kini sedang diselidiki.
Anggota yang dimaksud adalah Prajurit Dua DP (22), yang sedang mengenyam pendidikan di Sartaif Rindam II/Baturaja.
“Saat ini yang bersangkutan dilaporkan tidak hadir tanpa izin. Ini masih dugaan dan masih diselidiki oleh Pomdam II/Sriwijaya,” ujar dia.
Saat ini pihak TNI bersama Polda Sumatera Selatan berkoordinasi dan bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut. Dia memastikan akan menghukum dengan undang-undang yang berlaku apabila oknum tersebut terbukti membunuh.
“Penyelidikan kita lakukan dulu apakan ada benang merahnya ketidakhadiran DP ini dengan meninggalnya FO. Kami pastikan oknum TNI akan diproses hukum yang berlaku bila terbukti melakukan tindakan pidana,” kata Djohan.
Suhartini (50), ibu kandung korban berujar, DP merupakan mantan pacar almarhum Vera. Vera mengaku pernah diancam oleh DP karena memutuskan hubungan mereka. Selama DP dan Vera menjalin hubungan asmara pun, Vera mengaku sering diperlakukan secara kasar.
“Anak saya pernah dipukul selama mereka pacaran. Dia tidak berani melawan karena tidak ada yang menolong, jadi anak saya tidak mau lagi pacaran dengan dia itu,” kata Suhartini.
Setelah memutuskan hubungan yang telah dijalin sejak di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, DP selalu meneror dan mendatangi Vera.
“Kawan-kawan Vera juga cerita kalau Vera ini mengeluh dengan perilaku DP itu, cuma tidak bisa apa-apa. Vera juga orangnya pendiam dan hanya mau cerita kalau sudah mendesak saja,” kata Suhartini.
Sebelumnya diberitakan, pengelola penginapan Sahabat Mulia mencium bau busuk menyengat dari dalam kamar No 06 Jalan PT Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Jumat (10/5).
Usai melapor ke kepolisian, aparat menemukan jenazah Vera Oktarina (21), warga Lorong Indah Karya, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Jenazah disembunyikan di dalam kasur springbed. Jenazah tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan tangan kanannya terpotong. (pto)











