Muarabeliti, Sumselupdate.com – Seluruh OPD Kabupaten Musirawas (Mura) mengikuti sosialisasi jaringan informasi geospasial daerah di Aula Kantor Bappeda Mura yang dibuka Wakil Bupati Hj Suwarti, Kamis (4/4/2019).
Wabup Hj Suwarti dalam arahannya mengatakan ada tiga hal penting yang perlu saya sampaikan yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Pertama mengenai persoalan tata kelola dan tata guna lahan yang sangat komplek dan dinamis melibatkan banyak pihak dengan berbagai tantangannya.
Kedua data dan informasi geospasial yang sepatutnya berfungsi sebagai dasar pembuatan kebijakan dan upaya penegakan hukum seringkali masih belum akurat, tidak lengkap, tidak terbaharui, dan belum jelas atau ditetapkan secara defenitif data.
“Kegiatan ini diharapkan menghasilkan pemahaman terutama tentang penyelenggaraan data dan informasi geospasial yang handal, berkualitas dan terintegrasi adalah kunci untuk melaksanakan taya kelola dan tata guna lahan yang baik dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dikatakannya fasilitas atas penyelenggaraan data dan informasi geospasial dilakukan melalui pembangunan infrastruktur informasi geospasial yang meliputi lima pilar yakni, kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya manusia.
Sedangkan penyelenggaraannya pada lingkup daerah akan membutuhkan skema bagi pakai melalui jaringan geospasial baik secara vertikal dalam hubungan pemerintah pusat-daerah, maupun horizontal antara OPD yang berurusan dengan tata kelola dan tata guna lahan atau yang disebut sebagai pengembangan simpul jaringan tingkat daerah.
Perlu diketahui bahwa sosialisasi ini diselenggarakan merupakan amanah UU No 4 Tahun 2014 tentang jaringan informasi geospasial dan Perpres No 27 tahun 2014 tentang jaringan informasi geospasial nasional.
Sehingga setiap institusi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah agar memenuhi ketersedian data dan informasi geospasial sehingga dapat diakses oleh instansi lain atau masyarakat luas.
Dia menambahkan maksud sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai informasi geospasial dan menyeragamkan informasi spasial dasar serta mensinergikan informasi geospasial tematik di Kabupaten Mura melalui pengelolaan data spasial daerah yang akurat, mutakhir, terbuka, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, valid, mudah diakses dan berkelanjutan.
Sementara itu ketua pelaksana sekaligus Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Mura H Petbon Taufik Hidayat mengatakan, dasar pelaksanaan UU No 4 tahun 2014 tentang jaringan informasi geospasial.
Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial, Perpres No 27 tahun 2014 tentang jaringan informasi geospasial, Pergub Sumsel No 18 tahun 2017 tentang jaringan informasi geospasial daerah sumsel dan terakhir Perbup Mura No 88 tahun 2018 tentang jaringan informasi geospasial daerah Mura.
Dijelaskannya tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai informasi geospasial dan menyeragamkan informasi geospasial tematik di Kabupaten Mura. (ain)











