Sengkarut Aturan & Tarif Ojek Online

Sabtu, 9 Maret 2019
Para pengemudi Ojek Online

Jakarta, Sumselupdate.com – Besaran tarif dan aturan yang menjadi payung hukum untuk transportasi dan ojek online (ride-hailing) tak kunjung hasilkan titik temu. Polemik ini mencuat lagi usai Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) melaporkan perkembangan terkini perihal aturan ojek online ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Budi Karya memberi penjelasan perihal aturan dan tarif, “sedangfinalisasi. Kita lagi bicara.”

Lanjut saat ditanya kapan aturan ojek online itu diterbitkan, Budi Karya memastikan tidak akan lama lagi. “Kita harapkan akhir bulan ini ya,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis (14/2/2019), Budi Karya mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah.

“Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya,” ungkapnya.

Namun, angka itu masih terbuka untuk didiskusikan. Dalam penentuan tarif ini, Kemenhub melibatkan berbagai pihak termasuk para pakar serta stakeholder terkait seperti operator dan asosiasi pengemudi ojol. Selain itu, nasib para pengemudi juga menjadi perhatian Menhub, jika operator kebanyakan kasih diskon.

“Kalau satunya mati, kalau hanya satu operator, dia tetapkan satu harga tertentu kan jangan, jangan sampai monopoli, biar terjadi harga yang berkompetisi. Sehingga katakanlah dengan Rp 2.200-Rp 2.400 dia cukup bekerja 8 jam. Tapi kalau didiskon sampai Rp 1.500 itu kerjanya jadi 10-12 jam,” urainya.

“Kan kita juga kasihan sama mereka. By rule, orang itu kan kerjanya 8 jam. Masa kita mau mendapatkan manfaat tapi membuat orang susah. Jadi saya minta toleransilah kepada masyarakat. Karena ini sesaat, kalau banyak diskon itu pasti nanti akan mati. Kita ingin kompetisi sehat,” pungkasnya.

Aturan ojek online yang sudah lama ditunggu akan segera terbit. Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS), saat ditemu di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Budi Karya memastikan dalam hitungan hari, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait ojek online (ojol) segera diterbitkan. Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melaksanakan finalisasi sebelum aturan itu diumumkan ke publik.

“Sedikit lagi akan dikeluarkan Permenhub mengenai ojol. Harmonisasi sudah selesai. Tinggal menunggu waktunya beberapa hari ini untuk dikeluarkan,” kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2019).

Dikatakan, draf yang dirancang tim Kemenhub bersama stakeholder terkait, telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, Kemenkumham sudah mengembangkan draf itu ke Kemenhub.

“Sudah selesai. Sekarang posisinya di Biro Hukum Kementerian Perhubungan lagi perapian. Pasti ada yang dibenerin sedikit, ada salah titik koma dan sebagainya,” urainya.

Dalam aturan ini, Kemenhub juga memperhatikan sejumlah usulan yang didapat dari proses uji publik beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, evaluasi setelah uji publik juga telah dilakukan.

“Yang kurang sih nggak ada, bukan kurang ya, tapi ada masukanlah. Misalnya jam kerja nggak usah ada lagi karena pengemudi ojol jam kerjanya semau-mau dia. Ya kan, kapan saja mau bekerja silakan. Akhirnya dihapuskan. Nggak ada lagi, karena mau dua jam saja boleh. Sekali narik boleh,” tandasnya.

Rancangan aturan yang disusun bahkan telah melalui uji publik di sejumlah daerah. Sasaran lokasi uji publik yakni Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris mengatakan uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha ojol.

Rancangan regulasi ini mencakup kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspensi), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat. (adm3/cnbci) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts