Muarabeliti, Sumselupdate.com – Wiwin Sultan (35) warga Desa Ratau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 21.00 wib diamankan Polsek BKL Ulu Terawas. Tersangka diamankan karena membongkar dinamo PT Kis dengan laporan Teddy Irawan Saputra (38) warga RT 08 Kelurahan Terawas Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Mura dan saksi Maryanto (30) warga yang sama.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 16.30 WIB di Area PT Kis R T 08 Kelurahan Terawas Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Saat itu pelaku bejumlah empat orang laki-laki sedang membongkar casing dinamo penggerak sirkulasi limbah milik PT Kis. Lalu perbuatan pelaku terlihat oleh Security PT Kis, selanjutnya ke empat orang pelaku langsung melarikan diri.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalhi Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Haerudin mengatakan penangkapan bermula dari security PT Kis yang melihat kejadian tersebut mengenali satu orang pelaku, selanjutnya Security PT Kis mendatangi rumah pelaku pada saat itu pelaku sedang mandi dirumahnya kemudian Security PT Kis langsung menanyakan kejadian tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Bkl Ulu Terawas.
Akibat kejadian tersebut, PT Kis harus mengalami kerugian berupa satu unit Dinamo merk Teco Electro Motor, yang jika ditafsirkan kerugian Rp 15 juta. (Ain)











