Mantan Anggota Dewan Bantah Branding Kendaraan Dinas Untuk Kampanye

Kamis, 7 Februari 2019
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan anggota DPRD Sumsel Arkoni MD mengakui jika kendaraan dinas jenis Toyota Innova yang sebelumnya dipinjam pakaikan masih berada di tangannya. Ia belum dapat mengembalikan ke Sekretariat DPRD Sumsel karena kendaraan dinas tersebut masih dalam kondisi rusak.

Arkoni yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Sumsel lantaran maju pencalonan Cabup Banyuasin 2018 lalu membantah kendaraan dinas Toyota Kijang Innova warna hitam yang berseri plat MZ ini disalahgunakan untuk kepentingan kampanyenya sebagai anggota DPRD Sumsel kembali.

Read More

“Kalau saya dak kateklah cak itu dikatoke dibranding kampanye apoan. Demi Allah, demi Rasul. Saya siap berhadapan dan buktikan kalau mobil itu sekarang masih ada di bengkel. Mohon maaf bukan kakak nak nyombong, di tempat kakak banyak mobil. Jadi jangan orang mengukur seperti itu,” kata mantan Ketua DPD Hanura Sumsel ini.

Arkoni juga tidak menampik jika dirinya memang kembali mencalonkan diri kembali sebagai caleg DPRD Sumsel. Tapi meski demikian, menurutnya mobil tersebut tidak digunakan untuk berkampanye karena dalam kondisi rusak dan berada di bengkel untuk diperbaiki.

“Tinggal melapor ke sekretariat DPRD. Saya tidak akan menguasai mobil itu, silahkan diambil karena mobil itu bukan hak saya,” tegasnya.

Selain Arkoni, dari informasi yang diterima masih ada sejumlah anggota DPRD Sumsel sekarang yang belum mengembalikan kendaraan dinas. Mereka yang belum mengembalikan kendaraan dinas yakni Ramlan Holdan, Sri Mulyadi dan Hasbi.

Ramlan Holdan yang dihubungi wartawan juga mengakui jika dirinya memang masih menggunakan kendaraan dinas tersebut. “Ya itu memang masih saya pinjam, cuma pinjam sebentar. Nanti dalam waktu 1 atau 2 hari ini akan saya kembalikan lagi,” ungkap Ramlan.

Menanggapi hal ini, pengamat sosial dan politik Drs H Joko Siswanto MSi ketika dimintai komentarnya meminta agar yang bersangkutan menyadari untuk mengembalikan barang yang sudah bukan haknya lagi dan kepada pemerintah dalam hal ini biro perlengkapan untuk tegas menarik kendaraan dinas tersebut.

“Secara umum yang namanya kendaraan dinas hanya dipakai untuk berdinas sesuai dengan jabatan dinas dan ketentuan yang berlaku. Kalau digunakan non dinas, di luar ketentuan itu namanya penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Joko.

“Apalagi kalau memang benar itu digunakan untuk kampanye. Hendaknya itu dikembalikan pada aturan seperti apa,” tambah Joko Siswanto.

Dikatakan Rektor Universitas Taman Siswa ini, kalau masih saja melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi etika atau pelanggaran hukum seperti apa. Apalagi kalau yang bersangkutan ada yang tidak bertugas lagi.

“Begitu juga kan mereka sudah ada uang pengganti transportasi, artinya mereka ini double. Usia mobil juga ada batasnya. Lebih baik dikembalikan ke aturan protokoler. Ditarik oleh pemerintah, apakah itu biro perlengkapan,” pungkas Joko. (mor)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts