Ternyata Ada 5 Nama Caleg Eks Koruptor di Sumsel Tidak Diumumkan KPU, Ini Nama-Namanya

Jumat, 1 Februari 2019
Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dari 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi yang terdaftar pada pemilu 2019, hanya 3 yang diumumkan KPU RI, sementara 5 nama caleg yang berstatus sama tidak ada dalam daftar 49 tersebut.

Read More

Menyikapi hal tersebut komisioner KPU Sumsel Hepriyadi membenarkan, jika terdapat caleg eks napi korupsi di Sumsel, yang tidak diumumkan KPU RI. Selain Jones Khan, DPRD Kota Pagar Alam 3, nomor urut 1 (Demokrat), Zulfikri DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 1 (Perindo), Calon DPD RI Lucianty Pahri, kemungkinan karena data yang dihimpun KPU RI belum lengkap.

“Sebenarnya, masih ada beberapa caleg kabupaten/ kota di Sumsel yang belum diumumkan (5). Mungkin masalah teknis saja, ada data dari Sumsel yang belum terekap oleh KPU RI,” kata Hepriyadi, Kamis (31/1/2019) malam.

Menurutnya, secara teknis KPU Sumsel hanya nyampaikan ke KPU RI, dan yang mengumumkannya ke publik KPU RI. Pihaknya juga sudah memberitahu KPU RI soal caleg eks napi korupsi tersebut, dari saat pendaftaran.

“Kita di provinsi tidak mengumumkan lagi. Tapi kita sudah ajukan kembali, sisa nama caleg yang tidak dipublikasi KPU RI tersebut, mungkin nanti ada pengumuman susulan. Hal ini, agar tidak ada salah persepsi di kemudian hari,” ucapnya.

Diterangkannya, pengumuman eks napi korupsi oleh KPU RI ini, agar masyarakat mengetahui sosok calon wakilnya nanti untuk dipilih.

“Ini kita mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam UU Pemilu Tahun 2017, untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik, hal tersebut untuk menjamin hak pemilih untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh, terkait calon legislatif yang akan mereka pilih,” ungkapnya.

Terpisah ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irianto mengaku, pihaknya akan mencari data (inventaris) caleg eks napi korupsi di Sumsel, mengingat laporan sejumlah pihak jika jumlahnya lebih dari 3 nama.

“Setahu saya, eks napi kuruptor di Sumasel ada 4 orang, 3 di Pagar Alam dan 1 DPD RI. Kalau untuk sengketa pencalonan yang terjadi di Sumsel sebelumnya, telah kita laporkan ke Bawaslu RI dan sudah diketahui KPU atas putusan sengketa tersebut untuk masuk DCT. Jadi kalau bagi Bawaslu Sumsel, informasi ini sudah kami sampaikan karena putusan Bawaslu itu harus dilaksanakan KPU,” tegasnya.

Disinggung soal 5 nama caleg eks napi yang tidak masuk pengumuman KPU RI, Iin secara pasti belum bisa menjawabnya, karena ia tidak hapal satu- satu.

“Terkait data itu, perlu lihat arsip apa KPU sudah memberikan  tembusan, atau Bawaslu di daerah juga sudah menyampaikan ke kita. Nanti akan kita cek lagi,” ucap Iin. (mor)

Ini nama-nama caleg eks koruptor di Sumsel yang belum diumumkan KPU

  1. Muhammad Zen asal PKS untuk DPRD OKU Timur
  2. Romi Krisna asal PPP untuk DPRD Lubuk Linggau
  3. Emil Silfan SH asal PPP untuk DPRD Muba
  4. Drs. H. Darjis, AL, MM asal Partai Hanura untuk DPRD Ogan Ilir
  5. Firdaus Orbini asal PAN untuk DPRD Pagar Alam

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts