Martapura, sumselupdate.com – Tim Satreskrim Polres Kab OKU Timur yang dipimpin oleh AKP M Ikang Ade Putra, SIK berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap mayat seorang pria yang mengambang di Sungai Komering pada Sabtu lalu (8/12/2018).
Pelaku yakni Deni Saputra (20) warga Desa Bunga Mayang Kec Jayapura Kab OKU Timur, dirinya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Martapura yang dipimpin Ipda Randy Dwi Rendra Graha bersama anggotanya.
“Sekira pukul 02.00 Wib, Minggu (9/12) lalu anggota Satres OKU Timur telah berhasil menangkap seorang pelaku tunggal pembunuhan dari mayat yang ditemukan mengambang di sungai beberapa hari lalu”, jelas Wakapolres Kompol God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Reskrim OKUT AKP Ikang Ade Putra dan Kapolsek Martapura Jon Sabiri saat ungkap kasus di Halaman Mapolres OKU Timur, Rabu (12/12/2018).
Ia menceritakan, pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu, (5/12/2018) lalu sekira pukul 12.00 Wib di Kebun karet pinggir sungai Desa Bunga Mayang Kec Jayapura Kab OKU Timur.
Diketahui motif pembunuhan dari korban Muhammad Mustakim (22) ini ialah asmara, pasalnya pelaku Deni Saputra (20) merasa sakit hati dan menduga bahwa dirinya putus dengan kekasihnya karena korban, sebab pelaku mengetahui saat ini korban menjalin hubungan asmara dengan mantan kekasihnya itu.
“Motifnya ialah asmara, pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, dan menyimpulkan bahwa pelaku putus dengan kekasihnya saat itu karena korban,” paparnya.
Lanjutnya sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya sempat cek-cok mulut terlebih dahulu, lalu korban mencoba memukul pelaku menggunakan tangan namun tidak kena.
“Sebelumnya pelaku dihubungi korban untuk bertemu di kebun karet untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Namun tidak berjalan kondusif akhirnya terjadi adu mulut sehingga membuat korban emosi dan memukul pelaku terlebih dahulu ke arah wajahnya. Tapi tidak mengenai pelaku, setelah itu pelaku mendorong korban hingga jatuh lalu pelaku menghabisi korban dengan cara mencekiknya hingga tidak bergerak lagi”, jelas Ikang.
Untuk perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Mat)











