Palembang, Sumselupdate.com – Lima bulan melakukan pelarian akhirnya Budiansyah alias Udit (38) buronan kasus curanmor R2 diringkus anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (13/11/2018).
Warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Kedukan Keluraha 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini harus menyusul dua rekannya ke penjara, yakni Firmansyah (29) dan Dodi Susilo (36) yang lebih dulu ditangkap petugas beberapa waktu lalu.
Dimana, diketahui aksi curanmor yang dilakukan tiga sekawan ini berawal ketika korban yakni, Ahmad Darmawansyah (36) warga Komplek Tri Dharma Permai Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, sedang memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna merah miliknya di Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, pada 17 Juli lalu.
Kemudian korban langsung pergi memancing di pinggiran Sungai Musi. Tidak berapa lama, korban melihat sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku, selanjutnya korban berteriak. Namun pelaku sudah pergi jauh, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polresta Palembang.
“Pelaku ditangkap atas laporan korban, sebelumnya dua rekan pelaku sudah kita tangkap yakni F dan D, hingga saat ini sedang menjalani hukuman. Pelaku juga sudah menjadi TO kami,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin.
Lanjut Tohirin. Udit terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap,” terpaksa kita lumpuhkan. Karena pelaku ini melawan dan berusaha kabur.
“Jujur pak saya melakukan aksi ini lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Saya terpaksa melakukan ini untuk menghidupi keluarga,” kata Udit yang pernah di penjara 2005 lalu kasus maling ini.
Lanjut Udit, mengetahui dua temannya suda tertangkap, usai aksi curanmor itu ia langsung kabur ke dusun Muara Kuang 6. “Saya saat itu kabur ke Muara Kuang ketika pulang saya ditangkap,” katanya.
Ketika melakukan aksi ini, tambah Udit, dirinya bertugas memetik motor, sedangkan dua rekannya mengawasi lokasi sekitar.” Jika berhasil Dede yang tugas menjual motor, dan dijual seharga Rp 2 juta lalu kami bagi tiga,” tukasnya. (tra)











