Jakarta, Sumselupdate.com – Setelah sempat diperiksa dan ditahan selama 28 jam oleh tim intelijen dan polisi Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan Rizieq Syihab dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan.
“Pada 6 November pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi staff KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekah dengan jaminan,” ujar Maftuh dikutip dari detik.com, Rabu (7/11/2018).
Apa jaminan yang dimaksud, tak dijelaskan secara rinci oleh Maftuh. Untuk selanjutnya, kata Maftuh, tim KBRI akan terus berkoordinasi untuk mendalami apa perkara yang dituduhkan kepada Rizieq.
Rizieq Syihab sempat ditahan karena adanya aduan dari warga mengenai bendera yang terpasang di rumah Imam Besar FPI itu di Mekah. Bendera hitam berkalimat tauhid itu dianggap pelapor sebagai bendera yang mirip dengan bendera ISIS.
“Dubes akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait Saudi terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada MRS. Dubes berharap hanya masalah overstay saja yang merupakan pelanggaran imigrasi,” tutur Maftuh.
Maftuh mengatakan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada MRS dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi.
“KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo menyatakan masih mendalami keterangan yang disampaikan Kemlu dan KBRI ini. Komunikasi dengan Habib Rizieq masih terus dilakukan.
“Kalau Kemlu mengatakan bahwa itu karena ada aduan mengenai bendera ISIS sehingga Habib Rizieq diperiksa karena itu, saya belum bisa cek langsung ke beliau. Makanya saya saat ini sedang mau menanyakan sebetulnya ada apa,” tutur Sugito. (pto)











