Jakarta, Sumselupdate.com – Tersangka Ratna Sarumpaet akan kembali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota. Tim kuasa hukum berencana menemui penyidik Polda Metro Jaya, pada 22 Oktober untuk berdialog terkait permohonan tahanan kota tersebut.
“Untuk meninjau ulang permohonan kami,” kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasaruddin seperti dikutip dari laman medcom.id, Minggu (21/10/2018).
Insank yakin permohonannya kali ini akan dikabulkan penyidik. Keyakinan itu merujuk pada keterangan pihak kepolisian yang mengaku sudah cukup melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Nah apakah beliau sudah (bisa) dialihkan status penahanannya, gitu loh hari senin itu,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan tim Ratna mengajukan surat permohonan itu. Menurutnya, pengajuan tahanan kota hak seorang tersangka yang diatur dalam Undang-undang.
“Soal kemungkinan diterima atau tidak itu penyidik yang lebih tahu, penyidik yang mempunyai wewenang,” kata dia.
Ratna ditetapkan sebagai tahanan atas kasus berita bohong. Mantan anggota tim pemenangan capres Prabowo Subianto ini dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus ini, Ratna sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya. Aktivis senior itu sudah hampir dua pekan mendekam di bui, terhitung sejak Jumat 5 Oktober lalu. (pto)











