Alasan Ijazah Tak Terdaftar, Alumni Ramai Datangi UIN

Kamis, 2 Agustus 2018
Alumni UIN saat mengurus pendaftaran ijazah Forlap dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (CIVIL) Ristekdikti di UIN Raden Fatah Palembang untuk kebutuhan CPNS.

Palembang, Sumselupdate.com – Usai panitia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerapkan kebijakan bahwa pendaftar harus memiliki ijazah terdaftar pada Pangkalan Data Ristekdikti (Forlap) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) Ristekdikti, maka alumni ramai datangi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Pasalnya, lulusan 2016 kertas para alumni belum tersaftar lantaran masa tersebut belum ada transisi kebijakan baru Kemenristek Dikti bagi Perguruan Tinggi yang di bawah Kementrian Agama.

Kepala Pusat Teknologi Infomrasi dan Pangkalan Data (PUSTIPD) UIN Raden Fatah Palembang, Fakhruddin mengatakan, proses pendaftaran ijazah pada Pangkalan Data Ristekdikti (Forlap) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (CIVIL) Ristekdikti melalui pihak kampus bisa diwakilkan.

Dijelaskannya, alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang khususnya lulusan 2016 ke bawah dipersilahkan cek data di Forlap Ristekdikti dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (CIVIL) Ristekdikti .

Jika tidak terdaftar maka dipersilahkan datang ke kampus dengan membawa kopi ijazah yang dilegalisir agar bisa dibantu didafataran pada dua Forlap Dikti dan Civil Rsitekdikti.

“Untuk pangkalan data Rsitekdikti bisa di lihat melalui laman https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa. sedangkan untuk lihat Civil bisa melalui laman https://ijazah.ristekdikti.go.id/,” ujar Fakhruddin, Kamis (2/8/2018).

Fakhruddin mengatakan, dalam pelasaknaan proses pengisian data saat mengikuti seleksi Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya hanya menggunakan bukti data dari Forlap Ristekdikti saja namun pada tahun ini ada tambahan harus terdaftar pada CIVIL Ristekdikti.

“Jadi bukan PIN, tapi harus terdaftar ada CIVIL Ristekdikti. Kalau PIN khusus untuk operator saja dan tidak bisa diakses oleh mahasiswa dan alumni,” terangnya.

Selama ini, Fakhruddin mengaku, ada kelalaian dari pihaknya karena tidak memantau proses upload data alumni yang dilakukan bagian BAAK ke Forlap Ristekdikti terkhusus masalah CIVIL Ristekdikti sehingga data alumni tahun 2016 ke atas belum didaftarkan pada Forlap dan SIVIL Ristekdikti.

“Kalau butuh cepat, silahkan datang ke posko yang kita buka, posko akan tetap dibuka setiap jam kerja dan akan ditutup jika proses upload data alumni sudah selesai 100 persen. Waktu upload sendiri hanya memerlukan 2-3 jam saja tergantung keadaan server Ristekdikti,” jelasnya. (sbw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts