Palembang, Sumselupdate.com – Willi (17), salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) Grab Car menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/7/2018).
Namun karena usia Willi masih dalam kategori di bawah umur atau anak-anak, Willi menjalani sidang khusus di ruang sidang anak dan digelar secara tertutup. Dalam sidang yang menjadikan status Willi sebagai terdakwa kasus pembunuhan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terlihat di ruang sidang anak, surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH. Di dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sobur Susatyo SH, terdakwa Willi didampingi pihak Bapas dan Posbakum PN Palembang.
Diketahui tidak ada pihak keluarga yang mendampingi terdakwa Willi, hanya saja hadir tetangga terdakwa Willi. Selama persidangan yang digelar secara tertutup, proses sidang mendapatkan penjagaan yang cukup ketat dari pihak kepolisian.
Bahkan terdakwa Willi terus dijaga petugas dari keluar dan masuk ruan sidang, guna menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dari sisi lain tampak juga hadir sejumlah pihak keluarga korban yang turut memantau proses persidangan.
“Harapan kami kedepannya agar ditegakkan hukum seadil-adilnya bagi pelaku. Kami juga heran, mengapa pelaku Willi ini sidangnya di ruang sidang anak. Intinya kami minta hukum seberat-beratnya, karena pelaku Willi telah membunuh adik saya” ujar Febri, kakak korban.
Diberitakan sebelumnya, Willi (17), merupakan tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban M Aji Saputra (26), sopir taksol Grab Car. Korban Aji ditemukan masyarakat di Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (14/6).
Korban ditemukan dengan penuh luka tusuk di kepala, leher dan tubuh yang hanya mengenakan celana dalam. Korban ditemukan oleh masyarakat sekitar tersangkut di bawah jembatan Sungai Musi yang menghubungkan antara Kelurahan Mangun jaya dengan Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman.
Dalam kurun waktu 2 x 24 jam, tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan, dibekuk petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Ketiga pelaku yakni Bambang (25), Yogi (20), dan Willi (17). Bahkan pelaku atas nama Bambang tewas ditembak petugas, pada proses penangkapan. (tra)











