Angkut Kabel PLN, Dua Pemuda Pengangguran Diciduk

Minggu, 8 April 2018

PALI, Sumselupdate.com – Febriansyah alias Yi (23) dan Hasanudin (17) terpaksa meringkuk di hotel prodeo Polsek Penukal Abab setelah kedua pemuda itu ketahuan mencuri kabel milik PT PLN Rayon Pendopo di Talang Kukui, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI pada 27 Maret lalu.

Penangkapan kedua pemuda pengangguran itu bermula saat mereka sedang melakukan aksi kejahatannya di Talang Kukui Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI pada, Selasa (27/3) lalu sekitar pukul 12.00. Saat sedang mengangkat gulungan kabel tembaga milik PT PLN, mereka kepergok warga yang tengah melintas.

Read More

Merasa curiga, warga tadi memberitahukan kejadian tersebut ke anggota Polsek Penukal Abab melalui telpon. Mendapat laporan tersebut, kemudian anggota reskrim Polsek Penukal Abab mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dari tangan tersangka, diamankan pula satu gulungan kabel tembaga sepanjang tujuh meter dengan kondisi lapisan sdh dikupas yang beratnya mencapai 20 Kg. Selain itu, diamankan pula satu gulungan kabel alma sepanjang tujuh meter, satu kunci tang, satu kunci u.14 dan u.7, dua buah linggis kecil, satu buah tali tambang, satu buah pisau, satu buah konektor serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, SH SIk MH melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara, SH membenarkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan Lp/ B-48/III/2018/Res M.Enim/Sek P. Abab tanggal 27 Maret 2018.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila menemukan suatu kejahatan dapat langsung melaporkan kepada petugas terdekat atau melalui layanan 110,” ungkap kapolsek. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts