Palembang, Sumselupdate.com – Setelah tujuh jam menjalani pemeriksaan pasca dibawa ke Palembang dari Kejagung, dr Dora Djunita Pohan langsung yang dianggap tak kooperatif langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, tersangka korupsi anggaran RSUD OKU Timur tahun 2014-2015 ini ke Lapas Wanita Merdeka Palembamg untuk menjalani penahanan sementara, sampai perkara ini selesai diselidiki dan disidangkan.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Kejati Sumsel karena terlalu malam untuk dibawa ke Lapas Wanita Merdeka,” ucap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Hari Setiyono saat memberikan keterangan kepada wartawa, dinihari tadi.
Dirinya menjelaskan, penyelewengan dana anggaran RSUD tersebut ditemukan dari hasil audit BPKP. “Dari total anggaran Rp6,4 miliar, ada Rp540 juta diduga diselewengkan oleh tersangka,” paparnya.
Adapun upaya tindak pidana korupsi tersebut yakni dengan cara mencatut nama-nama dokter spesialis agar terdaftar sebagai dokter di RSUD tersebut. Sehingga tersangka bisa mencairkan honor dokter dan uangnya untuk keuntungan pribadi. (pto)











