DPR Nilai Vonis Atas Samhudi Dapat Sebabkan Trauma Guru

Kamis, 11 Agustus 2016
Sambudi menjalani sidang di PN Sidoarjo pada Rabu, 29 Juni 2016 (foto: surya.co.id)

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Fikri Faqih menilai vonis enam bulan yang dikenakan kepada guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo, Jawa Timur, Samhudi karena mencubit anak didiknya, membuat trauma bagi guru-guru yang lain.

“Meskipun vonis itu hukuman percobaan namun membuat trauma bagi para guru. Karena dampak sosial bagi guru, siswa dan masyarakat akan luar biasa,” katanya di Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.com, Kamis (11/8).

Fikri mengatakan, dampaknya dapat membuat para guru akan membiarkan siswa bandel. Jika ini terjadi, itu adalah ancaman buat siswa lain sehingga suasana sekolah bakal terus gaduh.

Menurut dia, kekhawatiran perilaku murid “berani” kepada gurunya juga bisa terwujud.

“Kalau ternyata peristiwa ini murni inisiatif orang tua saja dan siswanya tidak bermaksud menggugat sebagaimana ortunya, maka bisa saja dalam kasus Sidoarjo siswanya akan dikucilkan oleh siswa lain bahkan akan kesulitan mencari sekolah karena resistensi dengan kasus ini,” ujarnya.

Politikus PKS itu mengatakan dirinya bisa memahami apabila logika hukum semata yang digunakan apalagi hakim menggunakan hukum formil sesuai tata beracara karena ada gugatan sehingga dia harus memvonis.

Namun menurut dia, secara material tentu harus diarahkan UU yang semestinya digunakan, tidak hanya dengan KUHP.

“Namun harus memperhatikan UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen,” katanya.

Fikri mengatakan, seandainya merujuk ke hukum progresif yang dikenalkan almarhum Prof. Satjipto Raharjo bahwa hukum itu bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi manusia akan semakin terwujud.

Dia pun berharap semua pihak mulai berhati-hati menghadapi kasus serupa ini, terutama pengadilan untuk mempertimbangkan kasus model ini dikabulkan untuk disidangkan atau tidak.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Samhudi terkait dakwaan melakukan kekerasan terhadap anak yakni mencubit dan memukul siswa dengan hukuman tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 250 ribu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman selama tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Ketua majelis hakim Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8).

Sambudi disidang karena salah satu orangtua murid, Yuni Kurniawan, tak terima anaknya, sebut saja SS, dicubit hingga memar.

Kejadian pencubitan itu bermula ketika Sambudi menghukum beberapa siswa SMP Raden Rahmat karena tidak melakukan kegiatan salat Dhuha, pada 3 Februari 2016.

Yuni Kurniawan selaku orangtua siswa tersebut tak terima atas perlakuan yang diterima SS, lalu melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo, pada 6 Februari 2016.

Meski ada 30 siswa yang mendapat sanksi yang sama, namun hanya orang tua SS yang melaporkan kasus ini.

Menurut Ketua PGRI Jawa Timur, Ichwan Sumadi, seperti dikutip surabaya.tribunnews.com (29/6/2016), ini diduga karena orangtua SS merupakan anggota TNI berpangkat Serka dari satuan Intel Kodim 0817 Gresik yang akhirnya membuat pihak Polsek Balongbendo menerapkan hukum positif terhadap peristiwa tersebut. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts