Masyarakat Tuntut Hak Atas Lahan PT Mitra Ogan

Selasa, 6 Maret 2018
Suasana pertemuan

Sekayu, Sumselupdate.com – Ratusan Masyarakat dari sepuluh desa dalam Kecamatan Batanghari Leko, ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Kab Musi Banyuasin. Kedatangan masyarakat tersebut, dijaga ketat oleh ratusan personil aparat polres Musi Banyuasin.

Kedatangan masyarakat tersebut bukan tanpa sebab, karena lahan plasma yang dijanjikan oleh PT Perkebunan Mitra Ogan, mengingkari janji yang telah disepakati, selama kurun waktu 12 Tahun.

Read More

“Masyarakat pada hari ini minta dibagikan, karena SK Tahun 2013, masyarakat yang ada nama tidak terdaftar, bahkan nama orang lain,” jelas, Walyadin, Perwakilan Dari Desa Talang Buluh, dihadapan rapat, Selasa (6/3/2018).

Senada diungkapkan oleh H Roba Zaman, bahwa semenjak perusahaan membuka lahan pada tahun 2006 sampai sekarang belum ada keputusan.

“Intinya sama, kami dari Sepuluh Desa ini, minta agar Lahan Plasma untuk dibagikan dalam waktu yang relatif singkat,” jelas putra asli Lubuk Buah ini.

Menanggapi tuntutan masyarakat, PT Perkebunan Mitra Ogan, melalui Direktur Keuangan dan SDM, Fikri Al Ansor yang didampingi seluruh divisi pada perusahaan Mitra Ogan.

Memaparkan alasan mengapa kebun dimuba masih belum bisa dibagikan karena, beberapa kebun diperlukan perawatan dan penanaman karena dampak dari kondisi banjir. Seluas 1.591,13 Ha, kondisi sawit mati, perlu untuk ditanam kembali.

“Inilah resiko kami, karena adanya kesalahan dahulu, disamping itu juga lokasi tidak disurvei terlebih dahulu, mana yang layak untuk ditanam, saat ini sudah tiga kali dilakukan penyulaman,” jelasnya.

Mitra Ogan menjanjikan dalam waktu yang tidak lama akan menyelesaikan permasalahan tersebut, baik mengenai lahan, masalah gaji dan lainnya.

Sekretaris Daerah, Drs H Apriyadi, Msi, menyikapi hal tersebut, menjelaskan bahwa sebenarnya Pemda merasa kesal dengan Perusahaan Mitra Ogan, karena perusahaan masih setengah hati.

Jika, perusahaan tidak bisa menyelesaikan permasalahannya, kembalikan lahan masyarakat.

“Tentunya adanya masalah baik secara internal dipemkab, oknum maupun dari perusahaan, takutnya tidak cukup jumlah lahan dari yang telah diserahkan,” jelas Sekda.

Sekda berharap agar Perusahaan proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu, Dari Dinas Perkebunan, Kabid Produksi, Ir Mura, MM, menjelaskan bahwa lahan plasma PT. Perkebunan Mitra Ogan dikebun Muba I seluas yakni 2.900.

SK Plasma sudah dikeluarkan pada Tahun 2009 dan 2013, waktu itu sudah diusulkan untuk revisi SK Plasma, namun sampai sekarang belum ada. Di samping itu juga karena PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan perusahaan plat merah, yang sedang dilakukan pengauditan oleh BPK.

Rapat tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kapolres Muba, Dandim, Ketua DPRD dan instansi terkait. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts