Ada Pasal Antikritik, Ketua MPR: Rakyat Berhak Kritik Parlemen

Rabu, 14 Februari 2018
Zulkifli Hasan (Tengah)

Bandung, Sumselupdate.com – Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya berkenaan dengan kritik terhadap wakil rakyat.

Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, pria yang akrab disapa Zulhasan tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi parlemen.

Read More

“Walaupun revisi UU MD3 sudah disahkan, kritik dan masukan dari rakyat tetap dibutuhkan. Ini pun demi perbaikan DPR juga,” ujar Zulhasan.

Hal ini disampaikan Zulhasan di sela sela memimpin Deklarasi Gerakan ‘Kami Indonesia’ di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) di Bandung, Selasa (13/2/2018) dikutip dari detikcom.

Menurut Zulhasan, anggota parlemen adalah wakil rakyat yang dipilih. Karena itu kedaulatan tertinggi justru di tangan rakyat yang memilihnya

“Rakyat memiliki hak untuk mengkritik parlemen. Karena yang paling tinggi adalah rakyat. Rakyat masih berhak mengkritik tapi tentu dengan data dan fakta yang benar demi perbaikan,” ujarnya.

Salah satu pasal dalam revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR pada Senin (12/2/2018) adalah memberi wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Pasal kontroversial itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k revisi UU MD3. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts