Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Polda Sumsel hingga kini belum menemukan saksi yang merasa diperas untuk melengkapi berkas yang dipinta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara pungutan liar Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Hingga hari ini, terhitung sudah 72 hari sejak JPU mengembalikan berkas (P19) yang berikan penyidik karena kurangnya alat bukti, yakni pada 8 September 2017 lalu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, penyidik masih mencari saksi yang dipinta oleh JPU tersebut untuk melengkapi berkas perkara. “Hingga saat ini penyidik masih kesulitan mencari saksi korban yang merasa diperas dalam hal memberikan pungli sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,” ujarnya, Selasa (28/11/2017).
Apabila dalam waktu dekat penyidik masih kesulitan mencari saksi tersebut, pihaknya akan menggelar perkara lagi. “Kalau bolak-balik terus, bisa saja gelar perkara lagi. Apakah perkara dihentikan (SP3) atau bagaimana,”jelasnya
Dikatakan mantan Kapolda Riau ini , dalam perkara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti kasus pungli Disdik Sumsel tersebut, biasanya lebih cepat untuk segera diadili karena praktik pungli yang dilakukan tersangka tertangkap basah oleh aparat.
Zulkarnain mengungkapkan, dirinya merasa bahwa apabila perkara tersebut di-OTT-kan, tidak diperlukan lagi saksi yang merasa diperas atau dipaksa memberikan pungli karena barang bukti yang diperlukan seharusnya cukup dengan fakta yang ditemukan di lokasi OTT tersebut. “Tapi kami tetap berupaya dan terus berkordinasi dengan JPU agar perkara ini bisa diteruskan proses hukumnya,” ujarnya.
Empat tersangka OTT pungli Disdik yakni staf operator Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel Asni, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi, Kasi PTK SMA Kusdinawan, serta Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel bernama Widodo telah menghirup udara bebas sejak 17 Oktober 2017 lalu.
Keempatnya dibebaskan demi hukum karena berdasarkan pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, tersangka ditahan demi kepentingan penyidik hanya diperbolehkan maksimal 90 hari. Namun Kapolda menegaskan, status tersangka masih melekat hingga penyidikan terhadap mereka selesai. (tra)











