PALI, Sumselupdate.com – Setelah cukup lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron Polsek Talang Ubi akhirnya Jefri (27) warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kabupaten PALI berhasil diciduk petugas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan memukul petugas serta mengajak berduel petugas. Lalu petugas Bripda Hero Efriyadi hanya memberikan peringatan, dan pelaku masih melakukan perlawanan, karena enggan buruannya lepas, petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku.
Bukan tanpa sebab, pelaku yang sudah setahun lebih ini, sejak September 2016 lalu menjadi buronan polisi karena terkait kasus penipuan dan penggelapan, dan mengaku sebagai Brimob, bersama tiga rekannya yang saat ini dua pelaku sudah diamankan dan satu masih dalam pengejaran. Lalu pelaku melakukan razia layaknya seorang petugas serta membawa kabur motor korbannya.
“Saya tidak mau untuk ditangkap. Tugas saya waktu beraksi hanya mengawasi saja, dan yang mengaku sebagai Brimob itu RL (DPO), serta yang membawa motorpun RL pak,” akui pria yang sudah 3 kali masuk sel tahanan karena tindak kriminal yang berbeda ini dihadapan petugas, Rabu (25/10/2017)
Sementara itu, Kapolsek Talang ubi, Kompol Victor Edwar Tondaes melalui Kanit Reskrim Iptu Rusli SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelakau dengan dasar laporan Polisi LP / B / 275 / IX / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 12 September 2016, atas nama korbannya Abdul Aziz warga Kelurahan Pasar Bhayangkara.
“Pelaku ini sudah kita buru sejak setahun lalu, pelaku kabur keluar kota dan sesekali saja berada di Talang ubi. Saat petugas kita melihat pelaku langsung membututi dan melaporkan pada petugas lainnya, dan melakukan penangkapan. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku coba meloloskan diri dan memukul petugas kita serta mengajak duel. Maka dari itu petus kita mengambil tindakan,” jelas Iptu Rusli
Selain mengamankan pelaku, lanjut Rusli, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda CBR 150 BG-2397-DQ warna putih merah, dan satu unit sepeda motor Revo BG-4553-OD warna Hitam. “Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di mapolsek talang ubi demi penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku kita kenakan pasal pasal berlapis, 378 dan 372 dengan ancaman lima tahun penjara,” tungkasnya. (adj)











