Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan cara merusak biota sungai, seperti penyetruman ikan dan penggunaan racun masih marak terjadi di masyarakat.
Padahal, petugas Polres Musi Rawas (Mura) sejak beberapa waktu lalu telah gencar memberikan imbauan agar kegiatan seperti itu tidak lagi dilakukan masyarakat di Kabupaten Mura dan Muratara.
Kian marak aksi illegal fishing ini terjadi di Sungai Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, di mana sejumlah oknum masyarakat masih kerap melakukan praktik tak terpuji itu.
Warga setempat yang peduli terhadap lingkungan terkadang enggan dan takut menegur, sebab dari sejumlah informasi, oknum pelaku illegal fishing tersebut, acapkali melengkapi diri dengan senjata api rakitan (senpira).
Warga setempat, JM mengaku, aksi penyentruman ikan di sepanjang Sungai Lakitan sering dilakukan di sore hari, yakni dimulai sekitar pukul 16.00.
Alat yang biasa digunakan para pelaku illegal fishing ini, biasanya menggunakan mesin genset dengan dinamo 5.000 watt.
“Gara-gara cara seperti itu, kami yang mencari ikan dengan memancing dan jaring menurun hasil tangkapannya. Kami khawatir aksi itu malah bisa merusak sungai,” ungkapnya.
Sementara itu, rekannya, DD mengaku, para pelaku illegal fishing terkadang tidak menghiraukan para pencari ikan yang menggunakan pancing dan jaring ketika mereka beroperasi.
Bahkan, beberapa dari para oknum tersebut, melakukan aksi illegal fishing di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sungai yang sering digunakan warga untuk beraktivitas.
“Mereka itu tidak mengenal tempat. Kadang di mana saja, walaupun banyak masyarakat tetap saja menyetrum ikan,” keluhnya.
Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi menegaskan, agar masyarakat berhenti melakukan kegiatan illegal fishing. Ia memastikan bahwa pelaku akan diberikan hukuman pidana jika berhasil ditangkap petugas.
“Hal tersebut melanggar hukum dan para pelaku dapat dijerat pidana. Kami akan selalu siap melakukan penindakan secara tegas terhadap perbuatan yang melanggar hukum,” ungkapnya. (ain)











