Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Wahidin (29), warga jalan Jua-Jua, Kayuagung, Kabupaten OKI bisa bernapas lega.
Pasalnya, meskipun terbukti melakukan pencopetan satu buah handphone blackberry milik Sari Dewi. Wahidin hanya divonis selama 4 bulan setelah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hijriah dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Dari fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP. Untuk itu majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan bagi terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Purwadi.
Setelah dipersilahkan majelis baik terdakwa maupun JPU langsung menerima putusan ini sehingga sidang dinyatakan inrqah dan berkekuatan hukum tetap. “Sidang ditutup,” kata majelis.
Terungkap dalam persidangan, penangkapan terdakwa bermula pada hari Sabtu (20/4) ketika hendak ke Palembang dari Kayuagung kemudian saat berada di KFC Hotel Royal di kawasan Jalan Veteran.
Kemudian, terdakwa melihat korban dan langsung mengambil tas sandang korban yang berisi satu buah handphone yang terletak di atas meja. Kemudian, korban berteriak maling sehingga berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek IT I. (tra)











