Banyuasin, Sumselupdate.com – Dengan modus mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tujuh dari delapan pelaku penipuan terhadap Ketua Gabungan Kelompoktan (Gapoktan) Desa Jalur Mulya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin digulung aparat.
Para pelaku, yakni Samsi, Jalaludin, Harjito, Sukirman serta Dianti Indriasari, Erika dan Rohemi, sengaja mendatangi korban Sodirin dan mengaku sebagai anggota Intel KPK serta menuduh korban melakukan penyalahgunaan proyek pembuatan saluran parit di desa tersebut, Sabtu (26/8) malam.
Kemudian para pelaku mengancam akan menangkap korban Sodirin, namun apabila tidak ingin kasusnya di proses, korban harus menyerahkan uang damai sebesar Rp50 juta. Karena ketakutan, korban bersedia memberikan uang jaminan tersebut.
Namun hasil pinjaman hanya terkumpul Rp 40 juta. Lalu setelah mendapatkan uang, kawanan pelaku langsung pergi. Setelah kejadian itu korban menghubungi rekannya yang juga Ketua Gapoktan di desa tetangga.
Curiga dengan cerita korban, rekannya langsung memberi informasi kepada anggota Bhabinsa. Atas informasi tersebut petugas berkoordinasi dengan Kapospol Muara Sugihan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tanpa membuang waktu, setelah menemukan pelaku, petugas langsung menyergap mereka saat berada di Desa Daya Bangun Harjo, Jalur 16, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Minggu (27/8/2017) dinihari.
“Saat ini telah diamankan tujuh orang, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi.
Bersama pelaku, kapolres menambahkan juga turut diamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipakai untuk beraksi, uang tunai Rp39.800.000, serta kartu keanggotaan LSM. (zis)











