Palembang, Sumselupdate.com – Dua bajing loncat yang sering meresahkan para sopir truk saat melintas di jalan Gub H Bastari berhasil ditangkap oleh anggota Polisi Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin (31/7/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya yakni Iwan Saputra (18) warga jalan Gubernur H Bastari lorong Sederhana RT 05 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang dan Muhammad Iwan (33) warga jalan Sembedayai 1 kelurahan 3/4 ulu Kecamatan SU I Palembang.
Satu pelaku (Iwan Saputra) terpaksa diberikan tindakan tegas oleh petugas, karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan. Meskipun telah diberikan tembakan keudara sebanyak tiga kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku.
Dan dengan terpaksa, petugas pun menghadiahi dua butir timah panas di kaki kiri dan kanan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas pun menggelandang keduanya ke Mapolsek SU I Palembang berikut barang buktinya satu unit motor Mio Merah Hitam, senjata tajam (Sajam) jenis pisau garpu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan dua karung bawang merah seberat 50 kg.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Mayestika Hidayat melalui Kanit Reskrim Ipda Alkab membenarkan kalau pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku bajing loncat. Tertangkapnya pelaku ini saat petugas sedang melakukan patroli.
” Ya, kita berhasil menangkap dua tersangka bajing loncat saat sedang melancarkan aksinya,” katanya saat gelar perkara di Mapolsek SU I Palembang, Kamis (3/8) siang.
Kedua tersangka ini, lanjut Alkab, Ditangkap di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya di depan kantor Kejari Palembang saat sedang beraksi di atas mobil truk.
“Tersangka I kita tangkap saat sedang berada di atas mobil truk, untuk mengambil bawangnya dan tersangka M kita amankan sedang di atas motor,” ujarnya.
Selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis garpu, satu unit sepeda motor dan dua karung bawang merah seberat 50 kg. “Dua karung bawang ini, kalau diuangkan sekitar Rp. 1 juta,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka sudah berada disel tahanan sementara Mapolsek SU I Palembang, “Atas ulahnya kedua tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Tersangka Iwan saat ditemuin di Mapolsek SU I Palembang mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi bajing loncat. “Terpaksa Pak, karena kepepet buat kebutuhan keluarga di rumah,” kata bapak dengan satu anak ini.
Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan aksinya, dirinya pun mengatakan kalau ia sudah sering melakukannya. “Sudah sering Pak, dalam aksinya saya sudah mendapatkan 50 karung bawang,” terangnya.
Diakuinya, kalau bawang hasil curiannya akan dijualnya ke Pasar Induk Jakabaring Palembang. “Mau saya jual Rp. 800 ribu Pak, kalau berhasil,” kata kuli panggul ini.
Hal senada dikatakan Muhammad Iwan, kalau dirinya sebagai pilot, “Saya yang bawa motor dan dia (Iwan) yang naik ke atas truk untuk mengambil bawangnya,” singkatnya. (tra)











