Sebar Ujaran Kebencian, Toni Rianda Jadi Tersangka

Senin, 10 Juli 2017
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Agung Budi Maryoto

Palembang, Sumselupdate.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan Toni Rianda sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian melalui media social dan sebagai simpatisan ISIS. Dan sejauh ini kondisi Sumsel aman dan tidak ada keterlibatan pihak lainnya.

“Saat ini kita sudah tingkatkan status Toni  sebagai tersangka. Toni menjadi tersangka karena hasil konten yang diupload, di media sosial ada semacam ujaran kebencian antara lain menyampaikan halal darahnya kalau Polisi dibunuh, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Read More

Budi Agung menambahkan, Toni akan dikenakan UU ITE dan sekarang sudah ditahan di Polda Sumsel. Ia juga mengatakan sampai sejauh ini tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus Toni.

Sementara di tempat yang sama, Kombes Pol Prasetijo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel mengatakan, hasil dari pemeriksaan kepada Toni itu akan dikenakan pasal 28 dan ayat 2 UU ITE atau pasal 207 KUHP.

“Toni telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suatu golongan karena kepolisian dianggap sebagai toghut,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya masih mendalami dan melakukan penelitian serta penyelidikan. Pihaknya juga akan memanggil terhadap group telegram satu persatu untuk mengetahui apa yang dimaksud dari tulisan tersebut.

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan dengan terorisme dan kita akan melihat perkembangannya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Toni Rianda (24) warga Jalan Sembilang no 66 Karet RT 5 RW 04 Pekanbaru, Provinsi Riau, ditangkap di Gelumbang Muara Enim ketika akan menuju Muara Enim dari Palembang, ditangkap di Depan Polsek Gelumbang pada Sabtu 8 Juli 2017 lalu. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts