Malang, Sumselupdate.com – Polres Malang Kota resmi menghentikan penyelidikan kasus penyetruman Kepala Sekolah SD Lowokwaru III Tjipto Yuwono terhadap empat siswa kelas 6, beberapa waktu lalu. Penghentian penyelidikan, karena perkara diselesaikan melalui mediasi.
“Perkaranya kita selesaikan melalui jalur mediasi. Kita sudah bahas bersama pakar dan instansi terkait,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, Jumat (12/5/2017) seperti dikutip dari detikcom.
Hoiruddin menjelaskan, dari pengumpulan bahan serta meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
“Belum tampak unsur pidananya kemudian orang tua dan keluarga juga tidak menginginkan perkara dilanjutkan,” sambung Kapolres.
Dengan begitu, lanjut dia, proses penyelidikan langsung dihentikan dan tidak sampai meningkatkan penanganan menjadi penyidikan untuk menetapkan tersangka.
“Kita anggap sudah selesai. Waktu kita dialog dengan menghadirkan para pakar termasuk psikologi dan lain-lain, juga sepakat termasuk orang tua serta korban sendiri,” tegasnya.
Kasus penyetruman terbongkar dari laporan salah satu wali murid saat anaknya mengaku disetrum pelaku usai salat dhuha berjamaah di sekolah. Tjipto Yuwono, pelaku penyetruman mengaku, bahwa yang dilakukan adalah terapi kesehatan. (adm3)











