PALI, Sumselupdate.com – Guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek pada pemerintahan daerah, Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di gedung Arsendora komplek Pertamina Pendopo, Selasa (17/5).
Hampir seluruh kepala SKPD dan Badan serta camat yang ada di lingkungan Pemkab PALI hadir di acara yang dibuka oleh Bupati PALI, H. Heri Amalindo, sementara pemaparanya langsung disampaikan oleh Kajari Muara Enim Adhiyaksa Darma Yuliano SH MH.
“Acara ini sangat penting untuk kita simak dan bermanfaat bagi kita sebagai pegawai pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang agar tidak menyimpang. Dengan adanya TP4D ini adalah suatu langkah pencegahan preventif,supaya apa yang akan kita laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati ketika membuka sosialisasi tersebut.
Adhyaksa Darma Yuliano Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim memaparkan tugas TP4D yang salahsatunya adalah sebagai pendamping bagi penyelenggara pemerintahan.
“Kami Kejari selaku pembina TP4D mengharapkan Pemerintah PALI bisa bekerja sama untuk membangun Kabupaten PALI dan kami akan mendampingi teman-teman dalam melaksanakan tugas di pemerintahan,” katanya usai acara, kepada sejumlah awak media.
Dijelaskannya bahwa sosialisasi ini adalah program dari kejaksaan agung (Kejagung) untuk mengawal, mengawasi serta mendampingi proses pembangunan di pemerintahan daerah. Dan sesuai Inpres nomor 1 tahun 2016 salahsatu isinya adalah mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Kita tegaskan bahwa yang kami kedepankan adalah proses administrasi pemerintahan apabila ada laporan masyarakat menyangkut penyalahgunaan wewenang yang terindikasi merugikan negara dengan melaporkan ke Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).Tetapi apabila masih melanggar baru kita ambil tindakan hukum,” bebernya.
Sementara, Plt Sekda Robby Kurniawan mengatakan bahwa TP4D akan melakukan pendampingan dari perencanaan,pengadaan, pelelangan sampai pelaksanaan proyek.
“Artinya dengan adanya TP4D kita ada upaya untuk bisa memperbaiki administrasi agar sesuai peraturan yang ada agar penyalahgunaan tidak terjadi,” terangnya. (adj)











