Jakarta, Sumselupdate.com –Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan munculnya berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, seperti yang menimpa Yuyun, gadis berusia 14 tahun into digilir 14 pelaku lalu jasadnya dibuang ke dalam jurang.
Pun dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bogor. Anak berusia 2,5 tahun berinisial LN diperkosa dan dibunuh oleh tersangka Budiansyah (26). Tersangka sendiri ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di Desa Girimulya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/5/2016).
Dua kasus besar tersebut dan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak mengundang keprihatinan. Tak heran Presiden Joko Widodo meminta pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak dalam bentuk kebiri atau kastrasi.
Terobosan yang dilakukan pemerintah ini dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, sudah sangat serius.
“Terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, presiden setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
“Jadi, memang pemberatan hukuman dengan melakukan tentunya suatu tambahan hukuman yaitu melakukan kastrasi (kebiri) kepada mereka yang melakukan paedofilia dengan kekerasan terhadap anak,” kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek pada kesempatan yang sama.
Hukuman kebiri menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip dari Viva akan memberikan efek jera bagi paedofil. Hukuman kebiri juga diterapkan oleh sejumlah negara di antaranya, Korea Selatan, Polandia, Republik Ceko, Amerika Serikat, dan Jerman.
Ada dua macam kebiri yang diterapkan di berbagai negara, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik seperti yang diterapkan di Republik Ceko dan Jerman, menurut Liputan6.com dilakukan dengan cara mengamputasi testis pelaku pelaku paedofil sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron yang memengaruhi dorongan seksualnya.
“Dorongan seksual atau gairah seksual dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor terpenting ialah hormon testosteron. Hormon testosteron tidak hanya berpengaruh bagi dorongan seksual pria, melainkan perempuan juga. Kalau testosteron berkurang maka dorongan seksual juga berkurang bahkan hilang sama sekali,” kata Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila kepada Detikcom.
Sementara itu kebiri kimiawi, berbeda dengan kebiri fisik, tidak dilakukan dengan mengamputasi testis.
Situs DW menyebutkan kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrat seksual.
Negara-negara Amerika Serikat, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan dan Rusia sudah menerapkan kebiri kimia bagi pelaku paedofil.
Hukuman kebiri kimia berupa suntik antiandrogen, seperti diwartakan Kompas.com diketahui mempunyai dampak negatif yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke dalam tubuh mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang. Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
“Jika pemberian antiandrogen dihentikan, dorongan seksual dan fungsi ereksi seseorang akan muncul lagi,” kata Wimpie. Dengan demikian kebiri kimiawi tidak bersifat permanen, namun sementara saja. Kebiri kimia tidak “menyembuhkan” perilaku penjahat seksual karena saat masa hukuman selesai, pelaku masih bisa mengulangi kejahatannya jika pemicunya melakukan kejahatan seksual tak ditangani.
Menurut Republika Online, prosedur kebiri kimia di Rusia dilakukan setelah pengadilan meminta laporan psikiater forensik untuk menindaklanjuti langkah medis terhadap si pelaku. Kemudian pengadilan akan menyuntikkan zat depo-provera yang berisi progesteron sintetis ke dalam tubuh si pesakitan. Dengan menyuntikkan lebih banyak hormon wanita ke tubuh pria maka ini akan menurunkan hasrat seksual.
Setelah menjalani kebiri kimia, pelaku kejahatan pedofilia akan menjalani hukuman kurungan. Mereka baru bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 80 persen masa hukuman.
Di Korea Selatan, seperti dilansir Vemale.com, pemerintah menggunakan metode kebiri kimia hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.
Prosedur kebiri kimia akan dilakukan setelah ada diagnosis dari psikiater, baru pihak kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Proses tersebut akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun. (hyd/beritag.id)











