Empat Lawang Tetap Yakin Peroleh Opini WTP

Kamis, 30 Maret 2017
M Daud

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Sejak memisahkan diri dari Kabupaten Lahat 2007 lalu, Kabupaten Empat Lawang seperti belum banyak memiliki perubahan.

Administrasi pemerintahan yang belum rapi dan banyak barang yang menjadi aset tak jelas keberadaanya. Sehingga, menginjak usia ke 10 tahun, Kabupaten Empat Lawang belum pernah mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Read More

Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafiah membenarkan, bahwa salah satu kendala terberat untuk mendapatkan WTP adalah persoalan aset. Karena banyak aset yang tidak diketahui lagi keberadaanya.

“Kapan lah kita bisa WTP, permasalahan kita banyak di aset. Kami sudah mengevaluasi, kami upayakan penekanan di bagian aset. Tapi kayaknya masih sulit, carut marutnya sudah banyak sekali,” ujar Syahril.

Namun, Syahril mengaku akan terus berupaya merubahnya. Sebab, walau telat barang yang menjadi aset negara harus dikembalikan. “Kalau tidak bisa cara halus, kita akan pakai cara keras. Karena walau telat harus dikembalikan. Sebab itu milik negara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang M Daud menjelaskan, permasalahan aset yang menjadi temuan awal BPK untuk urusan aset di Pemkab Empat Lawang bernilai Rp66 miliar dan terbagi hampir di seluruh SKPD.

“Rp66 miliar itu temuan awal BPK. Termasuk aset kendaraan dinas yang menjadi urusan Bagian Umum Setda Empat Lawang,” ujar Daud.

Namun, kata dia, setelah diambil tindakan, saat ini temuan BPK di bidang aset hanya menyisahkan Rp21 miliar. “Jumlah itu merupakan barang yang memang tidak diketahui lagi keberadaanya,” katanya.

Daud menuturkan, dalam permasalahan ini, BPK sebenarnya hanya ingin tahu kejelasan aset itu saja. Siapa yang pegang, surat resminya mana?. “Termasuk mobil dewan itu bagian umum juga, kalau mobil yang baru, pengadaannya di kantor masing-masing tidak masalah,” tutur dia.

BPK memerintahkan bagian umum untuk segera menata ulang, baik administrsi dan fisik kendaraan roda dua dan roda empat. Pinjam pakai pemegang kendaraan dinas harus sesuai aturan yang ada. Bukan hanya yang dipegang SKPD, tapi juga mobil yang dipegang organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

“Pemegang mobil itu harus jelas, sesuai administrasi dan fisiknya. Siapa pemegangnya, keadaan saat ini bagaimana. Sesuai tidak aturan, sehingga mobil itu dipegang orang itu saat ini. Apabila menurut BPK itu salah, maka Pemkab dituntut mengambil tindakan,” sebutnya.

Akan tetapi, Daud menyebut, aset yang bermasalah itu kebanyakan saat pemekaran Empat Lawang pada 2007-2008 lalu. Barang-barang yang dibeli saat itu, kini keberadaanya banyak yang tidak jelas, misalnya laptop, mesin hitung.

“Kalau barangnya ada bisa dihapuskan, kalau pun rusak harus ada fisiknya. Administrasinya terdaftar, syarat-syarat administrasi harus lengkap. BPK tidak percaya kalau tidak terpenuhi unsur itu,” jelasnya.

Kalau nilai aset Rp500ribu-Rp1 juta, Kata Daud, itu termasuk dalam kapitalisasi aset atau penghapusan secara otomatis. Namun, yang terdata hingga Rp21 miliar itu nilainya besar, tapi barangnya tidak ada.

“Kami sudah berusaha berkerja sama dengan seluruh SKPD mencari barang dan memenuhi data administrasinya. Kalau juga tidak didapat, maka barang tersebut akan dimasukkan dalam pos aset lainnya dan selanjutnya kami akan minta BPK merekomendasikan tindakan selanjutnya,” tandasnya.

“Tapi, rasanya kita tahun ini bisa WTP, Insya Allah. Sebab kita sudah all out, tapi kembali ke BPK lagi, kalau tidak ada temuan material, tapi kalau ada temuan dari pemeriksaan yang sedang berjalan. Lagi pula laporan keuangan PDAM yang juga jadi syarat WTP sudah selesai,” tutup dia. (kms)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts