Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Ketua DPR Marzuki Alie sudah melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri. Marzuki tak terima namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Terus terang saya kan punya keluarga, saya punya sahabat, saya punya anak-anak didik, kan jelas ini telah menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul terhina,” ujar Marzuki di kantor Bareskrim, Kompleks KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan nomor TBL/171/III/2017 Bareskrim. Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dilaporkan Marzuki atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menyebut keterangan yang menyeret namanya hingga masuk surat dakwan jaksa pada KPK, tidak berdasar. Dia meminta KPK bekerja profesional, tidak sembarang menyebut nama orang tanpa konfirmasi.
“Keterangan ini tidak didasari, saya mohon maaf kepada KPK, mungkin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional, hendaklah yang belum dikonfirmasi, yang belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, janganlah dulu disebut nama Marzuki Alie,” kata politisi Demokrat ini.
Marzuki mengaku sama sekali tidak mengenal Andi Narogong yang intens berperan mengawal proses anggaran dan pelaksanaan lelang e-KTP.
“Saya tidak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek-proyek yangg terkait dengan siapa pun,” ujarnya. (adm3)











