Minta Kejelasan Status Kawasan Hutan di PALI, LGPL Temui Komisi III

Selasa, 7 Februari 2017
Pertemuan masyarakat dengan Komisi III DPRD PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten PALI mendatangi Komisi III DPRD PALI untuk mempertanyakan status beberapa wilayah di kawasan kehutanan yang ada di Bumi Serepat Serasan,Selasa  (7/2/2017).

Edi Soeprianto Oemar, Ketua Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan (LGPL) Kabupaten PALI menerangkan bahwa ia dan beberapa tokoh masyarakat yang datang ke DPRD PALI ingin meminta kejelasan dengan pemerintah daerah, soal yang mana kawasan hutan produksi serta status hukumnya saat ini.

Read More

“Kita minta pemerintah daerah memberikan penjelasan status hukum kawasan hutan di PALI. Kemudian, jenis hutan seperti apa. Kalau hutan produksi terbatas hanya ada di kereng, Jika ditetap jadi HPT, maka dasarnya apa. Ini yang ingin kami tanyakan,” jelas Edi usai pertemuan.

Edi juga menjelaskan bahwa hutan produksi merupakan hutan peralihan dari hutan marga kemudian dipindahkan statusnya karena dikuasai negara menjadi hutan produksi.

“Ketika masih dikatakan hutan marga, maka masyarakat bisa mengelolah. Namun saat ini kondisinya beda. Banyak masyarakat yang mengusahakan tanahnya kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan produksi malah ditangkap dijadikan tersangka karena diduga merusak kawasan hutan produksi,” jelasnya.

“Jadi warga ketika ingin berkebun menjadi tidak enak dan tidak nyaman. Ada satu kasus, ketika masyarakat membeli tanah kemudian malah dijadikan kawasan kehutanan, ini kan membuat warga menjadi tidak nyaman,” sambungnya.

Kendati soal penetapan kawasan kehutanan menjadi kebijakan dari kementerian, namun Edi mengatakan masih ada peran dari Pemerintah Daerah. “Penetapan jadi kawasan hutan tentunya dalam hal inventarisasi, dimulai dari Pemkab PALI, kemudian Pemprov, baru ke kementerian. Kita minta, rakyat diberi wewenang mengelola kawasan hutan,” tandasnya.

Sementara itu, Drs Soemaejono, anggota Komisi III DPRD PALI didampingi Iip Fitriansyah dan Mulyadi mengatakan pihaknya saat ini hanya bisa menampung apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat. Kedepan, dalam waktu dua atau tiga hari ini pihaknya akan mempertemukan pemerintah kabupaten dengan masyarakat.

“Kita hanya memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi Edi dan kawan-kawan. Ke depan akan kita tanyakan ke pemkab soal status hukum kawasan hutan yang dipertanyakan. Agar tidak menimbulkan konflik sosial antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts