Terkait Kericuhan, Sakim Mengaku Sudah Minta Maaf dengan Sekda

Rabu, 20 April 2016
Sakim MD

Palembang, Sumselupdate.com –Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (20/4) siang, terpaksa mengamankan mantan anggota DPRD Provinsi periode 2009-20014, Sakim MD.

Namun hal tersebut buru-buru dibantah Sakim. Menurutnya, jika pengamanan dirinya karena takut dilakukan pengeroyokan oleh para personel Pol PP dan sejumlah orang yang mengatasnamakan tim satuan pengamanan aset Pemrov Sumsel.

Read More

”Saya mengakui mengeluarkan perkataan tidak pantas kepada Sekda Sumsel (Mukti Sulaiman). Tapi persoalan itu sudah clear dengan saya menemui Sekda dan meminta maaf serta telah menganggap persoalan perkataan tak pantas saya tersebut usai, akan tetapi, persoalan tanah yang saya miliki ini belum kelar, jika memang itu tanah Pemrov, maka sudah seharusnya menarik kembali status hibah yang dilakukan Pemrov Sumsel tahun 1985 lalu itu. Dan untuk menarik status hibah tersebut harus melalui atau kesepakatan para Anggota DPRD Sumsel dengan melaksanakan rapat paripurna “ kata  Sakim.

Persoalan adanya dugaan oknum membawa senjata tajam dari pihak Sakim guna mengancam pihak Pemrov Sumsel dibantah oleh Sakim. Dirinya mengaku jika oknum tersebut hanyalah seorang pekerja yang bertugas membersihkan tanah tersebut.

Sakim sendiri mengaku mengajukan telah mengajukan sertifikat lahan tersebut ke BPN kota Palembang  tertanggal 28 Agustus 2015  dari tangan‎ Zulkarnain. Di mana sebelumnya Zulkarnain memperoleh tanah ini dari Abdullah Salim.

“Lahan itu awalnya seluas 0,9 hektare (tak sampai 1 hektare) dihibahkan oleh Pemrov Sumsel termasuklah hutan wisata punti kayu. Nah, tanah yang saya miliki saat ini dulunya hibah dengan peruntukan untuk panti asuhan. Lalu entah bagaimana, tanah ini dimiliki oleh Abdullah Salim dengan kemudian dia Abdullah Salim itu meminta keringanan sertifikat pada tahun 1977 kepada Pemrov Sumsel dan tahun 1978 keluarlah sertifikat GS “ terang dia.

Masih kata Sakim, setelah dari nama Abdullah Salim, kemudian tanah itu dibeli oleh orang atas nama Zulkarnain. Dan dari Zulkarnain itulah saya membeli tanah ini dengan surat resmi bertandatangan Menteri Kehutanan.

”Jika Pemrov tetap mengklaim tanah itu kenapa BPN Palembang kembali ingin lakukan pengukuran ulang, padahal sudah jelas Kadishut Sumsel juga bertanda tangan didalam surat yang saya miliki ini,” kata dia.

Terpisah, Kasi Operasi Ferdian Malian menuturkan kronologis diamankannya Sakim.

Menurut dia, awalnya ketika diminta BPKAD Sumsel Bidang Pengamanan Aset untuk membantu mengamankan pengukuran aset berupa tanah yang terletak di belakang hutan wisata punti kayu, tiba-tiba ada oknum membawa parang mengancam petugas di lapangan.

“Ya awalnya ketika diminta BPKAD Sumsel Bidang Pengamanan Aset untuk membantu mengamankan pengukuran aset berupa tanah yang terletak di belakang hutan wisata punti kayu, tiba-tiba ada oknum membawa parang mengancam petugas di lapangan, dan diketahui ini orangnya Sakim,” katanya.

Lebih lanjut, Ferdian menyampaikan pada saat itu ada kericuhan dan Sakim melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Sekda Pemprov Sumsel, dengan mengatakan Sekda tak beretika dan hujatan -hujatan lainnya.

“Makanya kita amankan Sakim bersama orangnya di kantor, untuk dimintai keterangan, bila perlu kita akan bawa proses hukum selanjutnya,” katanya. (erk)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts