Palembang, Sumselupdate.com – Terkait tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Pahri Azhari dan Lucianti, di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, tim penasihat hukum menilai terlalu tinggi, Kamis (14/4).
Dengan demikian pada persidangan selanjutnya Rudi Alfonso, penasihat hukum terdakwa mengatakan akan menyampaikan sejumlah poin yang tidak dibahas oleh tim jaksa dalam fakta persidangan.
“Terkait tuntutan tadi ada beberapa hal yang menurut kami prinsip dan fakta persidangan yang tidak dibahas jaksa, akan dijelaskan dalam pledoi (nota pembelaan) nanti,” ujar Rudi.
Antara lain, dirinya menjelaskan ada putusan yang sudah inkrah, dimana para pelaku utama adalah Bambang Karyanto dan Syamsudin Fei. Serta apa yang dilakukan Pahri yang berupaya mencegah untuk tidak dilakukan.
Sampai dia berupaya memanggil kepala dinas, itu karena dalam posisinya yang sudah sangat terjepit. Atas ancaman pemakzulan yang bermula dengan interplasi dan seterusnya.
“Sebagai manusia biasa saya kira dengan tekanan bertubi-tubi seperti itu, pada akhirnya tidak bisa mempertahankan lagi pendiriannya. Saya kira itu masuk kategori kelalaian,” jelasnya.
Selain itu, menurut Rudi, asal usul uang berasal dari usaha keluarga yang dikumpulkan oleh terdakwa Lucy, secara jelas adalah pinjaman. “Namun memang tidak ada surat dan saya kira itu tidak ada kaitan dengan APBD, murni hasil usaha,” tuturnya. (pto)











