KPK Tetapkan 2 Tersangka Proyek Gedung IPDN

Rabu, 2 Maret 2016
Gedung KPK

Jakarta, sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan GM PT Hutama Karya, berinisial BRK, dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial DJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Kabupaten Agam, Sumatera Barat anggaran Kemendagri tahun 2011.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk perkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Bacaan Lainnya

“Berdasar perhitungan sementara keuangan negara dirugikan sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3).

Dikatakan Yuyuk, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana..

Sebelumnya, penyidik KPK telah bergerak cepat mengusut kasus ini. Pada Selasa (1/3) kemarin, penyidik menggeledah empat lokasi terkait kasus tersebut. Lokasi-lokasi tersebut diantaranya di Kantor Kemendagri, Kantor PT Hutama Karya, Kantor PT Bina Karya, dan PT Architect.

“Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, penyidik menyita dokumen dan hard disk,” katanya. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.