1,6 Juta Guru Honorer Terancam, Firman Minta Solusi Konkret dan Transparan

Writer: - Senin, 20 April 2026
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo. (Foto; Sumselupdate.com/Humas MPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan, persoalan guru honorer merupakan isu krusial berkaitan langsung dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

Menurut Firman,  pembahasan terkait guru bantu dan honorer tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, namun masih hidup dalam ketidakpastian.

Read More

“Kalau salah rumusan, bukan tidak mungkin setiap Hari Guru akan selalu diwarnai gelombang demonstrasi,” ujar Firman di Jakarta, Senin (20/4/2025).

Dikatakan, persoalan guru honorer harus dibedah secara menyeluruh berdasarkan data riil, bukan sekadar asumsi administratif. Tansparansi pemerintah terkait jumlah, status hukum, serta tingkat kesejahteraan para guru honorer sang at penting.

Firman menambahkan hingga kini masih terdapat guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Kondisi tersebut tidak boleh terus diabaikan oleh negara.

“Kita butuh data konkret, bukan angka normatif. Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa masih ada guru yang digaji sangat rendah,” tegasnya.

Dia menyoroti ketidakjelasan status kepegawaian antara skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama setelah berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status honorer sejak Desember 2024.

Namun,  realitas di lapangan hingga 2026 menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan, di mana masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status.

“Undang-undang sudah melarang honorer, tapi faktanya masih ada jutaan yang menggantung. Jangan sampai solusi yang diambil justru melahirkan PHK massal terselubung,” tuturnya.

Berbagai persoalan klasik yang masih dihadapi guru honorer, seperti ketimpangan gaji, beban kerja yang tidak sebanding, serta minimnya akses terhadap program sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus menjadi perhatian.

DiIa menilai banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru terhambat mengikuti PPG hanya karena tidak memiliki surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin guru yang sudah mengajar 10 tahun tidak bisa ikut PPG hanya karena tidak punya SK kepala daerah? Ini ironi,” katanya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts