Sejak diresmikannya integrasi NIK sebagai NPWP pada 19 Juli 2022, proses transisi berlangsung secara bertahap dan telah diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 Januari 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP serta merta turut memengaruhi berbagai layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak diantaranya E-Bupot 21, E-Bupot Unifikasi, E-Bupot Unifikasi Pemerintah, dan E-Faktur.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, e-faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau system yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DIrektur Jenderal Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.
Sebelum diupdate menjadi E-Faktur 4.0 Wajib Pajak menggunakan E-faktur 3.2 yang belum mengakomodir penggunaan NIK atau NPWP 16 digit. Installer aplikasi desktop versi 4.0 ini sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024 dan dapat digunakan setelah downtime berakhir yaitu setelah hari Sabtu pukul 19.00 WIB. Pada saat itu diharapkan PKP Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Untuk mendapatkan pengalaman penggunaan aplikasi e-faktur yang baik, Wajib Pajak disarankan memiliki komputer/laptop dengan spesifikasi minimal sebagai berikut :
- Processor minimal dual core
- Memory 3 GB RAM
- Kapasitas penyimpanan Harddisk 50GB
- Monitor/layar VGA resolusi minimal 1024×768
Cara Update Aplikasi E-Faktur 4.0
Berikut langkah-langkah untuk melakukan update E-Faktur 4.0 :
1. Unduh installer aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id atau enofa online

2. Pilih spek yang sesuai dengan komputer/laptop Wajib Pajak (berikut kami contohkan untuk Windows 64 bit)
3. Extract efaktur_windows_64bit.zip atau kill kanan pilih extract here

4. Double klik pada file self extractor efaktur_windows_64bit.ex atau klik kanan pilih extract here, lalu pilih lokasi instalasi

5. Pastikan folder tersebut berisi file-file seperti :
- Folder java
- Efaktur.chm
- Etaxinvoice.fonfig
- Etaxinvoice.exe
- EtaxinvoiceMain.config
- EtaxinvoiceMain.exe
- EtaxinvoiceUpd.config
- EtaxinvoiceUpd.exe
- Mem_config.bat
- Release nose.txt
6. Untuk PKP lama update database e-faktur desktop dengan cara copy folder db dari e-faktur versi 3.2 ke folder e-faktur desktop 4.0 yang telah di extract tadi

7. Untuk PKP baru dapat langsung menjalankan Etaxinvoice.exe lalu registrasi, Untuk PKP lama dapat segera login seperti biasa

8. Masukkan NPWP 15, sertifikat elektronik .p12 dan kode aktivasi pada prompt register

9. Setelah itu masukkan captcha dan password e-faktur atau enofa dan tambahkan user dan password e-faktur desktop

10. Setelah berhasil maka Wajib Pajak diminta untuk login kembali
11. Selanjutnya untuk melengkapi profil PKP, dengan cara masuk ke menu Management Upload lalu pilih Profil PKP, lakukan sinkronisasi profile dengan menekan tombol refresh/sinkronisasi profile PKP dari DJP (langkah ini juga untuk PKP lama)


12. Untuk menjalankan kembali aplikasi e-faktur 4.0, silahkan buka folder hasil extract dan tekan Etaxinvoice.exe

Selamat Mencoba.
Penulis

Indah Sari
Penyuluh Pajak KPPP Palembang Ilir Barat











