Palembang, sumselupdate.com – Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Handphone, bernama Hendri (18) warga Jalan Swasta, Lorong Harapan I, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Pakjo Palembang, akhirnya berhasil ditangkap unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (6/6/2024) malam.
Hendri ditangkap anggota unit Ranmor di pimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Kristian, saat berada di dalam kamar hotel, kawasan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Dari data yang di dapat, aksi Curanmor yang dilakukan Hendri terjadi pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalam Trikora, tepatnya di Kost D’Paragon, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.
Dimana menurut keterangan korban yakni Ferdy (19), saat itu dirinya datang ke kost temannya pada Jumat (17/5/2024) malam, dengan tujuan untuk menginap. Lalu korban masuk ke dalam kostan dan memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci stang.
Namun, keesokan harinya saat terbangun dari tidur dan hendak mengambil casan Handphonenya di dalam box sepeda motor, korban dibuat panik karena sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BG 6775 AEW dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes,l Palembang.
Baca juga : Beraksi Saat Adzan Magrib, Dua Pelaku Pencurian Motor Viral di Medsos
“Benar pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) kita, ketika keberadaannya berhasil diketahui saat berada di sebuah hotel di Baturaja, langsung kita lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Jumat (14/6/2024) sore.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Jhoni, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam dengan nopol BG 6775 AEW tahun 2024, milik korban yang dicuri pelaku.
Baca juga : Asyik Nongkrong, Pelaku Curanmor Ini Tak Berkutik Diamankan Polisi
“Atas ulahnya, pelaku akan terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hingga kini, pelaku masih kita periksa, mendalami terkait dugaan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang lain atas tindak pidana yang dilakukan pelaku,” pungkasnya. (**)